Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal inilah yang terpotret dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda KLA yang digelar DPRD Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (13/5/2024).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengungkapkan sejauh ini Kota Malang sudah menjalankan prinsip KLA dengan baik sekali. Kota Malang saat ini menyandang predikat madya untuk KLA.
“Sekarang kita masih madya. Untuk menjadi KLA utama kita perlu dasar berupa regulasi, yaitu peraturan daerah mengenai Kota Layak Anak itu,” jelasnya.
Sementara itu Juru Bicara Pansus DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabirul Ulum menyampakan setidaknya ada 15 dasar hukum agenda pansus, baik itu ketentuan umum pengembangan Kota Layak Anak, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi, hingga catatan-catatan.
“Dapat kami sampaikan bahwa Ranperda Kota Layak Anak ini secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pada proses pembahasan tahap berikutnya,” terang Ulum.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan Perda Kota Layak Anak sangat mendesak dan dibutuhkan yang dibutuhkan sebagai dasar penyelenggaraan Kota layak anak di Kota Malang. “Laporan pansus tentang KLA sudah kami sampaikan, karena ini sangat mendesak dan dibutuhkan sekali,” terang Made.
Oleh karena itulah disebutkan Made bahwa ranperda ini akan segera diwujudkan sebagai perda dalam waktu dekat. “Besok kami akan mengambil keputusan lewat pendapat akhir fraksi. Tetapi kami sudah sepakat, di rapat pimpinan sebelumnya semua fraksi menerima sehingga segera dijadikan perda,” tutup Made. (cah/yon)