Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Hal inilah yang terpotret dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024). Dengan adanya perda ini, maka akan memudahkan pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan serta penanganan terhadap kasus-kasus anak.
Usai rapat paripurna, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengatakan bahwa pihaknya akan memenuhi berbagai hal yang menjadi kebutuhan anak, seperti halnya tempat bermain dan taman ramah anak.
Pencegahan dan penanganan kasus anak pun dikatakan orang nomor satu di Pemkot Malang itu akan menjadi perhatian khusus. Dalam konteks ini, peran orang tua dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum akan dioptimalkan lagi. Misalnya dari jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Negeri agar bisa melindungi dan memberi keadilan saat menangani permasalahan anak. “Perda ini nantinya akan kita tindak lanjuti dengan peraturan wali kota (perwal),” imbuh Wahyu.
Ditambahkannya jika nantinya juga akan banyak hal yang akan dilakukan, terutama terkait dengan regulasi ataupun ketentuan bagaimana perda ini nanti bisa diterapkan dengan baik. “Dengan adanya perda ini harapan kita Kota Malang akan lebih baik lagi. Nanti juga banyak nanti pembatasan-pembatasan, seperti tadi yang disampaikan DPRD. Tapi detailnya nanti kita tuangkan dalam peraturan wali kota,” urai Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa perda ini akan berjalan dengan dengan baik dalam pelaksanaannya apabila para pihak terlibat aktif. Seperti pemenuhan pendidikan anak yang layak dan segera melapor ketika mengetahui ada kekerasan terhadap anak.
“Kota Malang malu lah kalau sampai tidak dapat julukan kota yang layak anak. Jadi kita menginginkan kota ini betul-betul menjadi kota layak anak. Tidak ada lagi terjadi eksploitasi terhadap anak, pelanggaran seksual terhadap anak, kemudian kecelakaan-kecelakaan yang tidak perlu,” bebernya.
Dengan adanya perda ini ditargetkan penanganan kasus anak dan pemberian perliindungan akan lebih masif lagi, terutama oleh instansi dari pemerintah daerah yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB). (say/yon)