Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

DPRD Sampaikan Pandangan Umum RPJPD Kota Malang 2025-2045

Klojen (malangkota.go.id) – Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 yang telah diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM sebelumnya, mendapat tanggapan dari DPRD Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT usai mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (13/6/2024).

Dokumen rencana pembangunan ini merupakan salah satu dokumen yang istimewa di antara empat Peraturan Daerah (Perda) yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Tata Ruang dan Rencana Pembangunan. Sehingga tahapannya sangat panjang serta melibatkan evaluasi dari pemerintah provinsi dan pusat karena harus disinkronkan dengan dokumen rencana pembangunan baik nasional maupun provinsi.

Selanjutnya akan ada tanggapan dari Pj. Wali Kota Malang yang kemudian diikuti pendalaman dengan Panitia Khusus (Pansus). Saat ditanya beberapa yang menjadi sorotan DPRD dalam rapat paripurna diantaranya terkait penanganan banjir, Sekda Erik menyampaikan bahwa dari waktu ke waktu pertumbuhan penduduk yang relatif tinggi di perkotaan, maka kebutuhan perumahan dan prasarana kota semakin tinggi pula.

”Untuk penanganannya, yang pertama pastinya aspek tata ruangnya dulu. Kita akan nanti mengatur aspek kependudukan, warga Kota Malang ini nanti akan diatur tempat tinggalnya di mana. Kemudian ada ruang-ruang yang nanti akan menjadi resapan air,” imbuhnya.

Berikutnya terkait penanganan stunting yang juga menjadi salah satu perhatian penting DPRD. Erik menjelaskan bahwa ada proses-proses permasalahan kota dan pembangunannya yang memang harus jangka panjang, termasuk penanganan dan percepatan penurunan angka stunting yang sangat erat kaitannya dengan masyarakat.

“Karena itu, penyelesaian sejak dini mulai dari edukasi pasangan pengantin (catin), menikah, proses kehamilan, sampai dengan tumbuh kembang bayinya itu harus terus menerus dilakukan intervensi sampai menuju zero stunting,” pungkasnya. (say/yul)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content