Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/6/2024).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat ditemui usai rapat paripurna menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik dan dukungan penuh anggota dewan dalam memproses Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 di tengah begitu padatnya kegiatan legislatif. “Hal ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang yang tentunya patut disyukuri dan terus ditingkatkan,” ucap Wahyu.
Pada kesempatan ini Pj. Wali Kota Malang membacakan 82 jawaban atas apa yang dipertanyakan oleh fraksi-fraksi yang juga disampaikan dalam bentuk tertulis sebanyak 38 halaman. Apabila ada jawaban yang disampaikan Pj. Wali Kota Malang bersifat teknis dan detail, akan dibahas pada sesi rapat kerja komisi dengan perangkat daerah.
Ke depan, menurut Wahyu masih banyak hal yang harus dipersiapkan terkait RPJPD Kota Malang. “Tentunya ke depan banyak hal yang harus kita persiapkan,” tegas Wahyu.
Ditambahkannya, tahapan RPJPD tentunya akan berkaitan dengan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah daerah (RPJMD) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. “Jadi secara teknis terkait RPJPD nanti akan kita tuangkan dalam RPJMD karena perencanaan 20 tahun masih panjang,” pungkas Wahyu.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa setelah mendengar pandangan umum fraksi, pihaknya akan segera membentuk panitia khusus (pansus) dalam paripurna internal untuk membahas RPJPD 2025-2045.
“Kami langsung membentuk pansus siang ini, juga pansus internal yang kita tugaskan khusus membahas tentang Ranperda RPJPD 2025-2045,” terang Made. (cah/yon)