Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Disetujui Dewan, Sekda Erik Jelaskan Pentingnya RPJPD

Klojen (malangkota.go.id) – Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2025-2045 yang diinisiasi Pemkot Malang disetujui oleh enam fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (25/6/2024). Persetujuan dan penandatanganan panperda tersebut tersirat dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Foto bersama usai penandatanganan

Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, usai mengikuti rapat paripurna mengungkapkan bahwa RPJPD ini merupkan guiden (petunjuk) program Kota Malang secara berkelanjutan untuk menindaklanjuti dari pembangunan yang sebelumnya. RPJPD yang sebelumnya sudah berakhir, maka dari itu ada RPJPD yang baru kali ini yaitu 2025-2045. “Artinya selama 20 tahun ke depan atau untuk empat periode kepala daerah panduan program pembangunanya sudah dapat terlihat di sini,”imbuhnya.

Sehingga dalam merumuskan visi misi oleh kepala daerah dalam RPJPD lima tahunan, Erik mengatakan program pembangunannya akan berkelanjutan. Dengan demikian programnya jelas dan ibarat anak tangga, untuk naik ke tangga berikutnya membutuhkan proses yang tidak mudah dan butuh waktu. “Tidak mungkin program-program besar akan selesai dalam 1-2 tahun, dan bahkan program besar bisa terselesaikan dalam 2-3 periode kepala daerah,” urai Erik.

“Akan tetapi RPJPD ini untuk memastikan bahwa setiap pembangunan itu akan sesuai dengan relnya, yaitu berjalan sesuai yang direncanakan dan jelas. Hal ini untuk Kota Malang ke depan yang lebih baik lagi, siapapun yang akan jadi kepala daerah,” ungkap Erik.

Yang perlu menjadi perhatian, dalam RPJPD ini harus ada proyeksi beban kota untuk 20 tahun ke depan salah satunya dari proyeksi pertumbuhan penduduk. “Jadi dari pertambahan penduduk ini jangan sampai kebutuhan perumahan, transportasi, serta hal lain dari dampak-dampak pembangunan tidak terpenuhi,” bebernya.

Lebih lanjut Erik mengatakan, oleh sebab itulah berbagai proses dari program pembangunan tersebut harus ditata dalam RPJPD ini. Dan di dalamnya juga ada arahan atau petunjuk teknis terkait penduduk yang menjadi beban kota itu ada peluang pekerjaan, terjamin pertumbuhan ekonominya, pendapatan per kapitanya, dan angka pengangguran terbuka bisa ditekan. “Kesemuanya ini terpondasi dalam RPJPD ini,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content