Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantrèn Disahkan

Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disetujui untuk dijadikan Peraturan Daerah (perda) dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (4/7/2024).

Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menunjukkan dokumen perda yang telah ditandatangani

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas disahkannya ranperda ini. Menurutnya ini adalah bentuk dukungan pemerintah dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa. Ke depannya aturan mengenai pesantren ini akan diatur melalui Peraturan Wali Kota sehingga bisa lebih dijabarkan secara teknis terkait aturan yang akan diberlakukan.

“Karena sudah diatur dalam perda, nanti secara teknis diatur dalam perwali, kita akan duduk bersama lagi untuk menjabarkan secara teknis aturannya mulai dari lembaga pendidikan, sarpras untuk pesantren, termasuk bantuan yang diberikan untuk pesantren,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, pesantren di Kota Malang perlu didukung dan dikembangkan melalui kebijakan fasilitas penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kebutuhannya, serta berdasar pada kebijakan pendidikan dan pembangunan nasional serta daerah.

Saat ini, dijelaskan Wahyu bahwa Pemkot Malang telah berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada pesantren melalui dana hibah. Ke depannya pemberian bantuan akan menjadi lebih mudah, sebab sudah ada aturan resmi mengenai penyelenggaraan pesantren di Kota Malang. “Dukungan dari Pemkot diberikan berupa hibah yang diberikan pada pesantren dan nanti jadi lebih fleksibel karena sudah ada aturannya,” tambahnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan Perda Penyelenggaraan Pesantren merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang telah diterima DPRD sejak tahun 2019. Dengan disahkannya perda ini, menurutnya ini adalah bagian dari bagaimana pemerintah memfasilitasi lembaga pendidikan formal dan nonformal.

“Sebelumnya ada beberapa pengajuan masyarakat untuk pengelolaan pesantren yang terganjal dengan regulasi. Tapi dengan adanya perda ini sudah tidak ada kendala, nanti semua (akan diatur) di mekanisme hibah, masuk ke Bagian Kesra,” ujarnya.

Made menambahkan, melalui perda ini juga pemerintah dapat menjalankan perannya secara maksimal, tidak hanya memberikan bantuan, namun juga termasuk dalam peran pengawasan, terutama untuk menjawab keresahan yang sebelumnya disampaikan yaitu adanya isu radikalisme di lingkungan pesantren.

“Pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh penyelenggaraan pesantren di Kota Malang. Tentu yang pertama dilakukan adalah Pemkot Malang akan mendata seluruh pesantren di Kota Malang, sehingga semua mendapatkan kesempatan dan bantuan yang sama,” pungkasnya. (iu/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content