Klojen (malangkota.go.id) – Berdasarkan data WHO, merokok menyebabkan jutaan kasus kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Mirisnya, tak hanya perokok aktif yang menjadi korban, banyak perokok pasif yang juga menerima dampak negatif dari aktivitas merokok. Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan.
Pemerintah pusat telah mrngamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa KTR wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemkot Malang sendiri juga telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang KTR dan Perwal Nomor 12 Tahun 2023 yang juga terkait dengan KTR. Namun demikian, ternyata belum semua tempat terutama selain tempat pelayanan kesehatan melaksanakannya.
Berdasarkan fakta tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus menggelar berbagai kegiatan untuk mengampayekan pentingnya keberadaan KTR. Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Tata Laksana Penerapan KTR di Tujuh Tatanan di The 101 OJ Hotel, Kamis (26/9/2024).
“Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan rokok bagi orang lain. (Merokok) Tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain,” ungkap Kepala Dinkes Kota Malang dr. Husnul Muarif, MM.
Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal krusial. Dinkes pun mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta, organisasi kemasyarakatan, serta setiao individu untuk meningkatkan kepedulian dan edukasi terkait bahaya merokok sehingga mendorong adanya perubahan perilaku yang positif dan pentingnya eksistensi KTR.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur perangkat daerah di Kota Malang, organisasi keagamaan, dunia usaha, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya. Hadir pula, dr. Andy Wahjono Adi., MD., FIHA., FAPSC. yang merupakan pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Cabang Malang sebagai narasumber. (ari/yon)