Klojen (malangkota.go.id) – Di tengah arus informasi yang semakin terbuka, Pemerintah Kota Malang berkomitmen menyediakan informasi publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini yang seakan haus akan informasi. Keterbukaan informasi publik di Kota Malang diperkuat dengan payung hukum yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi yang transparan dari pemerintah, sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, S.T., M.T. kala memaparkan kinerja Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Malang dalam tahapan penilaian wawancara sebagai tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik di Jawa Timur Tahun 2024 secara daring dari Ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (15/10/2024). Sebelumnya, Pemkot Malang telah melewati tahapan SAQ (Self Assesment Questionnaire) dan Verifikasi Faktual (visitasi).
Dalam paparannya kepada para panelis dari Komisi Informasi, Erik mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi kini telah menjadi sebuah keniscayaan. “Keterbukaan informasi bukan lagi sesuatu yang bisa dibendung. Bahkan batas informasi yang dikecualikan juga makin tipis. Kalau dulu ada sekian banyak, sekarang jumlahnya bisa dihitung dengan jari,” ujarnya
Erik menegaskan bahwa untuk menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Pemkot Malang telah memasukkannya dalam dokumen legal standing, yang juga sudah dituangkan dalam produk hukum daerah. Berbagai strategi pun dilakukan agar keterbukaan informasi publik ini dapat semakin dirasakan oleh masyarakat. Beragam metode sosialisasi dan edukasi terus dilakukan, mulai dari metode tatap muka hingga produksi beragam konten informatif di kanal media Pemkot Malang, bahkan edukasi melalui permainan juga dilakukan. Pemkot Malang juga menyelenggarakan evaluasi dan penilaian untuk memotivasi sehingga kepedulian perangkat daerah terkait keterbukaan informasi publik meningkat.
“Bahkan kami juga melakukan pendampingan jika ada sengketa informasi yang kini harus dihadapi dan bukan menjadi sesuatu yang menakutkan. Adanya sengketa informasi juga akan mengayakan kita, membuka referensi dan menguatkan pemahaman kita terkait jenis-jenis informasi,” terangnya.
Sekda Erik pun menyebutkan bahwa komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dikuatkan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pemerintah. “Jadi bagaimana secara legal standing menjadi satu kebijakan berkelanjutan dengan ditunjang penganggaran, serta menanamkan kepedulian aparatur untuk bisa semakin bisa mengayakan referensi dan pemahaman dalam manajemen informasi publik dan keterbukaannya,” tutupnya. (ari/yon)