Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2025 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (26/11/2024).
Dalam rapat paripurna ini, dewan memberikan persetujuan terhadap Propepemrda Kota Malang Tahun 2025. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa program sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.
Ditambahkannya, saat ini beberapa perda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu hasil berikutnya. Adapun propemperda yang dimaksud yang diajukan legislatif ke eksekutif dalam rapat paripurna kali ini yaitu;
- Pengarusutamaan Gender
- Bangunan Gedung
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
- Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran
- Fasilitas pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika
- Ruang Terbuka Hijau
- Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
- Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta
- Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
- Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
- Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah
- Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi
- Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
- Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat
- Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
- Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
- Jasa Konstruksi
- Rencana Pembangunan Industri Kota Malang
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
- Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran
- Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
- Penyelenggaraan Sumber Daya Air
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
- Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah
- Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
- Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB)
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa sebelum 36 Propemperda tersebut telah melalui proses dan kajian yang mendalam sebelum diajukan, sehingga ke depan diharapkan akan membawa dampak yang lebih baik lagi bagi Kota Malang. (say/yn)