Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Langkah Awal Susun Regulasi Pengelolaan SDA, DPUPRPKP Gelar FGD

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Ruang Rapat DPUPRPKP, Jl. Bingkil 1 Kota Malang, Selasa (10/12/2024). FGD ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan SDA.

FGDd

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa pengelolaan air, khususnya air permukaan harus mempunyai payung hukum yang jelas dan tegas. “Air merupakan salah satu kebutuhan pokok dan potensi SDA di Kota Malang sangat besar. Salah satu contoh yaitu dengan adanya lima sungai besar yang melintas di kota ini, seperti Sungai Amprong, Brantas, Bango dan Metro,” imbuh Iwan.

Di sisi lain, di Kota Malang pemenuhan kebutuhan air selama ini sebagian besar menggunakan air tanah. Menurut data, hingga saat ini ada sekitar 133.128 sumur untuk melayani 625.036 jiwa. “Dari jumlah sumur tersebut, 43.134 sumur atau 32 persennya memenuhi syarat dan melayani 202.504 jiwa atau setara 67.277 sambungan rumah,” beber Iwan.

Iwan mengingatkan bahwa ekspoitasi air tanah yang berlebihan akan mengakibatkan menipisnya cadangan air tanah, penurunan muka air tanah, penurunan muka tanah dan amblesan tanah serta intrusi air laut.

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan bahwa sambungan pelanggan Perumda Tugu Tirta ada sebanyak 177.618 dan kebutuhan air sebanyak 1.105.05 liter per detik atau 95.476.320 liter per hari. Untuk  Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) sebanyak 48, sambungan rumah sebanyak 14.216 dengan kebutuhan air sebanyak 341.184 liter per hari.

Untuk ketersediaan air baku sebanyak 1.427.241.600 liter per hari, sedangkan potensi pemenuhan air untuk warga dan berdasarkan okupansi hotel diasumsikan kebutuhan airnya sebanyak 141.350.748 liter per hari. Sementara itu untuk ketersediaan air sebanyak 390.441.600 liter per hari. “Artinya, kebutuhan air di Kota Malang masih tercukupi hanya dengan menggunakan air permukaan, yaitu dari air sungai dan sumber-sumber mata air, sehingga tidak harus menggunakan air tanah,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content