Klojen (malangkota.go.id) – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, UMK Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3.507.693,- atau naik sebesar senam persen dan berlaku per tanggal 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan saat membuka Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang 2025 di Hotel Savana Kota Malang, Senin (23/12/2024). “Kota Malang berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan Provinsi Jawa Timur tahun 2023 memiliki perusahaan sebanyak 7.314 perusahaan, dengan jumlah karyawan seluruhnya sekitar 61.072 orang,” imbuhnya.
Pj. Wali Kota Malang pun mengajak untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai sebuah investasi jangka panjang. Dengan memberikan upah yang layak, diharapkan para pekerja akan lebih produktif dan loyal, sehingga mampu menaikkan income perusahaan. Berikutnya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan upah minimum tersebut, dilarang merubah atau menurunkan upah yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Sebaliknya, bagi para pekerja pun hendaknya menyikapi kenaikan UMK ini dengan bijaksana. “Manfaatkan kenaikan UMK ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan produktivitas, kompetensi, serta dedikasi dalam bekerja agar roda perekonomian terus bergerak maju. Kepada seluruh pihak, mari kuatkan komunikasi dan kerjasama dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, maupun potensi penutupan perusahaan apabila dimungkinkan terjadi,” tutur Iwan berpesan.
Lebih lanjut Pj. Wali Kota Malang mengajak pengusaha dan pekerja untuk menyikapi kenaikan UMKM ini dengan bijak. Menurutnya jalinan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha di Kota Malang dapat akan menciptakan suasana kondusif.
Pengusaha dan pekerja, menurut Pj. Wali Kota Malang adalah mitra kerja yang berbeda kepentingan, tetapi saling membutuhkan. Oleh karena itu, dalam penentuan upah minimum selain harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, juga harus mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.
Pada kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kota Malang Iwan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi perguruan tinggi dan instansi pemerintah yang terkait.
“Berbagai elemen tersebut telah bekerja secara optimal dengan melakukan pertemuan, dan diskusi-diskusi sehingga dapat menetapkan usulan UMK Kota Malang tahun 2025. Kita semua berharap dengan ditetapkannya UMK ini akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” pungkas Iwan. (say/yn)