Berita Pembangunan dan Lingkungan Hidup

98,68 Persen Timbulan Sampah di Kota Malang Berhasil Dikelola

Sukun (malangkota.go.id) – 98,68 persen dari total jumlah timbulan sampah di Kota Malang yang setiap harinya mencapai 731,29 ton/hari berhasil dikelola dengan baik di sepanjang tahun 2024. Dari jumlah ini, sampah organik masih mendominasi dengan persentase sebesar 61 persen. Capaian pengelolaan sampah ini meningkat dari tahun 2023 yang tercatat sebesar 98,14 persen. Pemerintah Kota Malang pun berkomitmen kuat dan terus berupaya mengelola sampah secara holistik dan tuntas. Melalui pengelolaan sampah ini, Pemerintah Kota Malang mendukung Indonesia Bebas Sampah 2025.

Proses pemilahan sampah di TPA Supit Urang

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Arif Dermawan menuturkan bahwa untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Malang, TPA Supit Urang telah dilengkapi dengan jembatan timbang. “Ini fungsinya untuk menimbang dan mencatat serta pengarahan sebelum sampah masuk tempat pemrosesan. Jadi jembatan timbang dengan Waste Information System (WIS) sehingga secara akurat diperolah data volume sampah yang masuk ke TPA secara real time,” terangnya, Senin (3/2/2024).

Pada tahun 2024, DLH Kota Malang juga melakukan inovasi untuk penertiban administrasi di TPA Supit Urang. Stiker yang disediakan terdiri dari empat jenis, yakni stiker dengan warna dasar kuning adalah truk sampah milik DLH Kota Malang, stiker dengan warna dasar oranye sebagai penanda truk Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), stiker dengan warna dasar merah merupakan stiker mobil pengangkut sampah dari kawasan terdampak, dan stiker dengan warna dasar ungu sebagai tanda kendaraan pengangkut bagi transporter/mobil pengangkut sampah nonpemerintah yang memiliki izin pengangkutan dan disetujui oleh DLH.

Dengan demikian, segala jenis kendaraan pengangkut sampah yang tidak berstiker tidak diperbolehkan beroperasi di TPA Supit Urang. “Stiker ini maksudnya untuk mencegah pembuangan spesifik yang tidak sesuai dengan klasifikasinya dan mencegah terjadinya pembuangan sampah liar dari luar wilayah layanan Kota Malang. Penertiban ini juga dapat mendongkrak perolehan PAD karena mencegah kebocoran dari retribusi layanan persampahan,” terangnya.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan Indonesa Bersih Sampah pada tahun 2025. Melalui Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengelolaan sampah di Indonesia melibatkan seluruh stakeholder, terintegrasi mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir. Secara nasional, berdasarkan data yang diambil dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 262 Kabupaten/Kota pada tahun 2024, ada jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 25,664,278.67 ton/tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 52,3 persen sampah yang terkelola yakni 15,988,211.18 ton/tahun dan sisanya sebesar 37,7 persen tidak terkelola. (ari/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content