Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu Program Prioritas dan Pelayanan Publik

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan dalam implementasi Instruksi Presiden No. 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak akan menghambat pelaksanaan tugas dan program kerja. Pasalnya, efisiensi sudah dilakukan sejak lama dan berbagai aktivitas yang dijalankan sejauh ini telah optimal.

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso saat memberikan keterangan

Hal inilah yang ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso usai membuka Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Kota Malang di Hotel Atria, Selasa (18/2/2025). Ditambahkan Sekda Erik, semangat efisiensi bagi Kota Malang bukan hal yang baru dan sudah lama dilakukan. Untuk belanja pegawai serta pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana semestinya dan tidak ada kendala.

“Untuk penghematan atau efisiensinya, kita melaksanakan kegiatan yang tepat sasaran sejak beberapa tahun lalu. Artinya bagaimana anggaran yg dimiliki Kota Malang benar-benar tepat sasaran. Jadi efektif, efisien itu sudah jiwa kita sejak lama,” tegasnya.

Begitu juga terkait penghematan sarana prasarana kantor, merupakan hal yang biasa dan sudah lama diterapkan. “Penerapan paperless, pembangunan aplikasi untuk pelayanan publik juga kita sudah lama banget. Upaya penghematan dengan mematikan lampu, AC, juga sudah lama berjalan,” tambahnya lagi.

Sedangkan terkait pengurangan anggaran infrastruktur di DPUPRPKP, Erik menjelaskan pengurangan anggaran infrastruktur itu adalah yang dana transfer pusat. “Jadi ada pembiayaan infrastruktur yang sumbernya dari dana pusat itu dikurangi. Tapi kita optimis yang dikurangi itu bisa dikembalikan dari optimalisasi PAD, sehingga akhirnya bisa dilaksanakan lagi dengan baik,” tutupnya. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content