Kedungkandang (malangkota.go.id) – Memastikan hak setiap masyarakat di bidang administrasi kependudukan terpenuhi serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan (Jembol Adminduk) di wilayah Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (19/2/2025).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan (Jembol Adminduk) di wilayah Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing

Salah satu petugas dari Dispendukcapil Kota Malang, Irwan Asmarani mengungkapkan layanan jemput bola perekaman KTP elektronik di Kelurahan Polehan kali ini menyasar kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Kami mendatangi langsung karena mereka tidak memungkinkan untuk datang ke kantor. Ini merupakan upaya Dispendukcapil untuk memastikan seluruh warga Kota Malang yang sudah memenuhi syarat agar bisa memiliki identitas kependudukan,” terang Irwan.

Diungkapkannya, dalam jembol adminduk ini Dispendukcapil bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang agar dapat berjalan dengan optimal terkait data dari kelompok rentan yang menjadi ranah dari Dinsos P3AP2KB.

“Dengan kolaborasi ini tentunya lebih memudahkan kami untuk mencari rumah warga yang akan dilakukan perekaman e-KTP. Peralatan yang dibutuhkan untuk perekaman pun telah kami bawa di mobil pelayanan,” jelasnya lagi.

Jembol adminduk ini, dituturkannya dilakukan untuk lebih mendekatkan dan memudahkan pengurusan administrasi kependudukan secara langsung ke masyarakat, terutama kepada kelompok rentan tanpa terkecuali. Tujuannya adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan dan mengatasi kendala yang dihadapi masyarakat mengenai administrasi kependudukan. “Salah satunya terkait kartu tanda penduduk yang menjadi syarat dari pelayanan publik lainnya, seperti misalnya BPJS, dan lain sebagainya,” tutupnya. (cah/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content