Klojen (malangkota.go.id) – Menindaklanjuti wacana relokasi empat sekolah di Kota Malang menempati lahan milik Universitas Negeri Malang (UM), Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama jajaran terkait menemui Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd, Senin (24/3/2025) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Dalam audiensi ini, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat ingin membangun kesepahaman dengan Rektor UM guna mendapatkan solusi terbaik.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebutkan, Pemkot Malang menghormati perjanjian pemanfaatan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pihaknya pun akan berfokus pada penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, yaitu di tingkat SD dan SMP.
“Kami dari Pemerintah Kota Malang, memahami dan menghormati kerja sama pemanfaatan pinjam pakai lahan yang telah terjadi di masa-masa sebelumnya. Kami mencoba berkoordinasi dan memahami posisi masing-masing, sehingga hari ini kami duduk dan bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan hal ini,” bebernya.
Wahyu mengatakan, dalam mediasi permasalahan ini Pemkot Malang perlu berhati-hati dalam memberikan solusi, karena perlu mempertimbangkan berbagai aspek di kedua belah pihak. Baik dari aspek sosial, fisik, hukum, maupun kebijakan yang telah ada, seperti kebijakan zonasi sekolah.
Menurutnya, baik pihak Pemkot Malang maupun UM punya keinginan yang sama untuk memajukan dunia pendidikan, sehingga diskusi nantinya akan terus dibangun guna menentukan solusi yang akan diambil dalam memecahkan masalah tersebut dan bagaimana pembangunan pendidikan di Kota Malang akan dilakukan. “Pada pertemuan pertama ini kita sepakati ada prioritas solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang akan didiskusikan lagi pada tahapan pertemuan selanjutnya,” ungkap orang nomor satu di jajaran Pemkot Malnag itu.
Sebagai informasi, empat sekolah dimaksud adalah SMAN 8 dan SMPN 4 Kota Malang, SD Percobaan I, dan SD Negeri Sumbersari 3, yang selama ini menempati lahan aset UM dengan status pinjam pakai. Penggunaan lahan ini rupanya menjadi temuan dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sesuai arahan BPK, pihak UM berencana untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut melalui surat yang telah dikirimkan ke Pemkot Malang dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Januarj 2025 yang lalu.
Sementara itu, Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd mengatakan pihaknya telah membangun komunikasi dengan Pemkot Malang guna mencari solusi terkait dengan penyelenggaraan pendidikan di bawah Pemkot Malang. Ia berharap dengan diskusi dan koordinasi yang dibangun secara intensif akan ditemukan solusi terbaik bagi masing-masing pihak.
“Sudah ada beberapa solusi yang ditawarkan. Kami ambil contoh untuk bangunan SD akan dipindahkan ke sekolah yang kosong akibat sekolah yang dilebur. Sementara untuk tingkat SMA yakni SMAN 8, salah satu solusi yang ditawarkan ialah dipindah ke daerah yang belum mempunyai SMA Negeri seperti di Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru,” tutupnya.