Klojen (malangkota.go.id) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai berlaku pada 5 Januari 2024. Berdasarkan undang-undang tersebut, rumah kos sudah tidak termasuk dalam pengertian hotel dan menjadikan rumah sewa atau kos-kosan tidak lagi berstatus obyek pajak daerah.

Adanya peraturan tersebut tentunya cukup berdampak, mengingat sebagai Kota Pendidikan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rumah sewa ini potensinya mencapai Rp8 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, saat ditemui pada Selasa (10/6/2025) mengungkapkan bahwa sebelum UU HKPD, rumah sewa yang mempunyai minimal sepuluh kamar sudah dikenakan pajak. “Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, kita tidak lagi memungut pajak rumah sewa. Jadi pemilik rumah sewa hanya dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan jika tren usaha kos-kosan di Kota Malang semakin tinggi serta dengan fasilitas yang tak kalah dengan hotel.
“Saat ini banyak kos-kosan di Kota Malang yang memiliki fasilitas lengkap. Mulai dari kamar mandi dalam, ber-AC, dan TV. Bahkan jumlah kamarnya lebih dari 30 dalam satu bangunan,” bebernya.
Arif membenarkan jika dulu usaha rumah sewa yang memiliki lebih dari sepuluh kamar dikenakan pajak, akan tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi dikenakan pajak karena peraturan dari pusat memang tidak diperbolehkan. “Cantolan hukumnya di pusat tidak ada, sehingga di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang juga tidak bisa dimasukkan,” jelasnya.
Arif pun menegaskan, meskipun pajak rumah sewa atau kos-kosan berpotensi besar, Pemkot Malang tetap akan patuh dan mengikuti regulasi dari pusat. (say/yn)