Klojen (malangkota.go.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengarustamaan Gender (PUG) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025).

Juru Bicara Pansus DPRD Kota Malang, Ike Kisnawati menyampaikan bahwa setelah membaca, menelaah, mencermati, mendiskusikan dan membahas draf Ranperda PUG, pihaknya menyimpulkan dan merekomendasikan beberapa hal.
“Pertama, dengan lahirnya Perda Kota Malang tentang Pengarusutamaan Gender, Pemerintah Kota Malang memiliki kewajiban untuk menentukan indikator makro pada pelaksanaan PUG, baik secara eksplisit sehingga capaian indeks kebijakan PUG dalam pelaksanaan program Pemerintah Kota Malang terukur dengan jelas,” terangnya.
Kemudian pengaturan terkait wewenang Pemerintah Kota Malang dalam pelaksanaan PUG relatif luas dan umum, sehingga hal ini berpotensi menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda dalam pelaksanaannya. Ike juga menekankan keseriusan Pemkot Malang dalam memfasilitasi anggaran pelaksanaan PUG yang harus terjabarkan secara rinci, baik mengenai mekanisme, sumber maupun besaran anggaran yang harus disediakan. “Karena hal ini bisa menjadi celah kurang memadainya anggaran PUG akibat tidak ada ketentuan yang memaksa atau mengatur secara rinci,” jelasnya lagi.
Selanjutnya, Pansus merekomendasikan untuk membentuk tim pengawas secara jelas, yang memiliki payung hukum dan memiliki tugas, fungsi serta kewenangannya terhadap pengawasan PUG dalam pelaksanaan evaluasi makro berdasarkan RPJMD dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. “Pemerintah Kota Malang dalam melaksanakan PUG juga harus berpedoman pada penyelesaian isu-isu lokal strategis seperti, kemiskinan berbasis gender, pendidikan dan kesehatan perempuan, kekerasan berbasis gender, serta ketimpangan ekonomi antara laki-laki dan perempuan,” bebernya lebih lanjut.
Rekomendasi berikutnya jika Ranperda PUG telah disetujui adalah Pemerintah Kota Malang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan sanksi administratif jika perangkat daerah tidak menyusun Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Based Statement (GBS) atau tidak mengalokasikan anggaran responsif gender.
“Pasca terbitnya Perda PUG, Pemerintah Kota Malang juga wajib dan sesegera mungkin mengeluarkan Peraturan Wali Kota dikarenakan banyak ketentuan penting, seperti standar data gender, prosedur pelaporan, pendanaan, partisipasi masyarakat, serta penghargaan yang harus diatur lebih lanjut,” pungkasnya.
Setelah Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Pansus terhadap Ranperda Kota Malang tentang PUG ini, nantinya akan dilanjutkan dengan rapat paripurna pandangan umum fraksi dan pengesahan. (say/yn)