Klojen (malangkota.go.id) – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/7/2025). Pengesahan ranperda menjadi Perda PUG ini menjadi tonggak penting komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam membangun kota yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, khususnya perempuan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus menjamin perlindungan dan pemberdayaan seluruh warga tanpa diskriminasi. Dalam upaya meningkatkan peran dan kualitas perempuan serta mendorong kesetaraan dan keadilan gender, strategi PUG dipandang perlu untuk diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan.
“Dengan ditetapkannya Perda PUG ini, kami berharap ada kepastian hukum yang kuat dalam upaya mewujudkan keadilan gender, sekaligus menjadi landasan integrasi dimensi gender dalam setiap kebijakan pembangunan,” beber Wahyu.
Wahyu menyebutkan bahwa perda ini akan menjadi instrumen hukum vital untuk memastikan setiap aspek pembangunan daerah mempertimbangkan perspektif gender. Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa Pemkot Malang saat ini sedang menyiapkan pembentukan perangkat daerah khusus yang menangani isu-isu perempuan secara lebih fokus.
“Saat ini, urusan terkait perempuan masih ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB). Ke depan, kami akan membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sebagai lembaga (dinas) tersendiri,” imbuhnya.
Langkah tersebut menurutnya merupakan bukti nyata keseriusan Pemkot Malang dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan menjadikan kebijakan yang lebih responsif gender. Dinas baru ini nantinya akan memperjelas arah kebijakan dan mempercepat pelaksanaan program-program tematik perempuan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Perda PUG. Perempuan yang kerap disapa Ami tersebut menegaskan, bahwa DPRD akan terus mengawal agar regulasi ini benar-benar diimplementasikan dalam berbagai program dan kebijakan daerah.
“Regulasi ini sudah sangat komprehensif. Peran, tugas, struktur tim pelaksana hingga tingkat perangkat daerah sudah dirinci. Saat ini kita menunggu percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar implementasi di lapangan segera berjalan,” ungkap Ami.
Salah satu aspek penting dalam Perda PUG ini adalah pengelolaan satu data gender yang terintegrasi dengan sistem nasional dan provinsi. Data tersebut akan menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, terutama bagi kelompok rentan dan tertinggal. (ari/yn)