Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

26 Pelanggar Perda Kota Malang Jalani Sidang Tipiring

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Puluhan pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Malang, Gedung Grha Pvrna Praja, Rabu (30/7/2025). Sidang tipiring ini digelar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran perda yang terjadi di wilayah Kota Malang.

Sidang tipiring pelanggaran perda di Kantor Satpol PP Kota Malang 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini terdapat 26 perkara yang ditangani, terdiri atas 11 pelanggaran Perda Reklame, 16 pelanggaran Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), serta dua pelanggaran Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Seluruh perkara telah diproses dalam sidang tipiring dan diputus langsung oleh hakim. Para pelanggar dijatuhi sanksi berupa denda sesuai tingkat pelanggaran masing-masing,” terang Denny.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu toko di kawasan Soekarno Hatta. Pemilik toko pun hadir dalam persidangan dan dijatuhi sanksi denda. Toko tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB).

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius karena menyangkut regulasi distribusi minuman beralkohol. Berdasarkan berita acara dan keterangan saksi, toko tersebut melakukan penjualan tanpa izin resmi, sehingga cukup menjadi dasar hukum untuk menjatuhkan vonis,” jelasnya.

Denny pun menegaskan, jika toko tersebut tetap ingin beroperasi maka wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020.

“Selain wajib memiliki SIUP-MB dan ITP-MB, pelaku usaha juga harus menaati larangan menjual minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan ibu hamil. Setiap tempat usaha wajib menempelkan stiker peringatan tersebut,” tuturnya.

Terkait dengan mekanisme hukum, Denny menjelaskan bahwa dalam sistem tipiring tidak tersedia upaya banding karena tergolong pidana ringan. “Hakim tunggal cukup menjatuhkan vonis dengan satu alat bukti yang sah. Barang bukti pun tidak wajib disita, cukup dengan berita acara dan keterangan saksi yang menguatkan,” imbuhnya.

Seluruh proses pembayaran denda dilakukan langsung di tempat dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Malang. Satpol PP juga menyerahkan sepenuhnya kewenangan penegakan hukum kepada lembaga yudikatif dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Dari total 26 pelanggaran, 16 di antaranya merupakan pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), dan beberapa di antaranya merupakan pelanggaran berulang. “Kami telah menyampaikan catatan kepada hakim agar pelanggar yang telah beberapa kali terjaring, untuk dijatuhi saknsi yang memberi efek jera,” tambah Denny.

Sidang tipiring ini terlaksana melalui kolaborasi antara Satpol PP Kota Malang, Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta perangkat daerah pengampu perda seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Disnaker PMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan perangkat daerah lain turut kami koordinasikan, mulai dari masalah perizinan usaha, distribusi minuman beralkohol, hingga persoalan kebersihan dan sampah,” tutup Denny. (iu/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content