Klojen (malangkota.go.id) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang menyosialisasikan tiga Peraturan Daerah (Perda) terbaru kepada perangkat pemerintahan dan masyarakat di Ijen Suites Resort & Convention, Rabu (13/8/2025).

Tiga perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Sekda Erik menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berjenjang oleh Pemkot Malang. “Hampir setiap tahun pemerintah daerah mengesahkan regulasi-regulasi baru. Regulasi-regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketenteraman, dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.
Erik menambahkan, untuk Perda tentang Kota Layak Anak menjadi salah satu fokus penting dalam upaya mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. “Melalui perda ini, kita dorong sinergi antarsektor dalam menjamin hak-hak anak, mencegah kekerasan terhadap anak, dan menciptakan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
Penyebaran informasi pun dilakukan melalui berbagai media, baik konvensional seperti pertemuan langsung, maupun digital melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (https://jdih.malangkota.go.id). Pemkot Malang juga menyediakan materi dalam bentuk flyer dan film pendek agar substansi perda lebih mudah dipahami masyarakat.
“Perda yang sudah diundangkan akan terus kami informasikan, baik secara tatap muka maupun media daring, agar masyarakat semakin paham dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaannya,” kata Erik.
Sekda Kota Malang tersebut juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan penyampaian informasi Perda hari ini. Ini merupakan media untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah baik di kecamatan maupun kelurahan, serta masyarakat, guna mewujudkan masyarakat tertib dan taat hukum menuju Kota Malang yang Mbois Berkelas,” pungkasnya. (yul/yn)