Klojen (malangkota.go.id) – Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Malang dilaunching oleh Sekretaris Daerah Kota Malang kemarin, Senin (14/5) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.
Selain Sekda Kota Malang, Drs. Wasto, SH, MH, acara ini dihadiri juga oleh Kasatpol PP Kota Malang, Drs. Priyadi, MM, Kepala Barenlitbang Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT, anggota PPNS Kota Malang, Kowas Polresta Malang, jajaran kepala bidang dan kepala seksi se-Satpol PP Kota Malang, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wasto mengungkapkan bahwa Sekretariat PPNS Kota Malang dimaksudkan untuk memberikan ruang untuk kegiatan PPNS yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Malang agar segera maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai PPNS yang ditempatkan di Kantor Satpol PP Kota Malang.
Sehingga, kata dia, nantinya akan mempermudah dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah sehingga tugas Satpol PP dan PPNS dapat secara maksimal dalam melakukan koordinasi.
Wasto berharap agar ke depannya dapat ditingkatkan lagi dan keberadaannya mampu meningkatkan penegakan peraturan daerah di Kota Malang.
“Salah satu makna Otonomi Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.
Bertitik tolak dari pengertian tersebut, imbuhnya, maka konsekuensi logis dan yuridis setiap pelaksanaan urusan yang sudah didesentralisasikan kepada daerah otonom kota/kabupaten harus diatur dalam peraturan perundang-undangan daerah.
Lebih jauh Wasto mengatakan bahwa setiap peraturan daerah yang tidak ditaati oleh subyek hukum, akan dilakukan penegakan oleh Satpol PP dan dalam tahap penyidikan untuk mengungkap pelanggaran tersebut dilakukan oleh PPNS. “Dengan demikian, peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sangat strategis dalam rangka ikut menjamin ditaatinya setiap peraturan daerah,” tukasnya
“Sebagai wujud konkret peranan dimaksud, setiap peraturan daerah selalu mencantumkan definisi pemeriksaan dan penyidikan, sekaligus mengatur ketentuan tentang penyidikan yang pada intinya mengatur wewenang PPNS dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya,” jelasnya lagi.
Saat ini jumlah PPNS di lingkungan Pemerintah Kota Malang sebanyak 41 PPNS dengan rincian 11 orang telah disumpah dan memiliki SKEP, 24 orang hanya memiliki SKEP dan belum disumpah, enam orang hanya mempunyai STTPL.
Pada Tahun 2017, terdapat 625 kasus, 547 kasus telah ditangani oleh PPNS dan 78 belum tertangani. Sedang Tahun 2018 sampai dengan bulan Mei ada 220 kasus. Guna mengoptimalkan peran dari PPNS dalam menyelesaikan berbagai kasus yang belum tertangani terkait dengan penegakan peraturan daerah Kota Malang, maka keberadaan sekretariat ini mutlak diperlukan sebagai wadah dan media komunikasi, koordinasi, fasilitasi administrasi, operasional monitoring dan evaluasi dari PPNS yang ada di setiap organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Malang.
Oleh karenanya, launching Sekretariat PPNS Kota Malang ini menjadi sangat penting untuk dilakukan guna meningkatkan peran PPNS melalui manajemen penyidikan yang lebih intensif dan terarah untuk memaksimalkan penegakan peraturan daerah di Kota Malang.
“Sejalan dengan hal tersebut, saya berharap keberadaan sarana ini hendaknya juga diikuti dengan perawatan dan pemeliharaan yang baik, agar dapat terus mendukung pelaksanaan tugas keseharian utamanya dalam memberikan pelayanan yang optimal, terbaik, cepat dan memuaskan bagi masyarakat,” pungkas Wasto. (say/yon)