Perbedaan tarif parkir kendaraan bermotor di beberapa tempat di Kota Malang sampai saat ini masih menjadi polemik. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Drs. Wahyu Setianto, MM telah melakukan hearing dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang beberapa waktu lalu.
Meski Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir telah diberlakukan, namun masih banyak ditemukan perbedaan tarif parkir. Kondisi inilah yang membuat masyarakat bertanya-tanya berapa tarif parkir sebenarnya yang sudah diresmikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Tarif parkir untuk jenis kendaraan roda dua rencana akan dinaikkan dari tujuh ratus rupiah menjadi seribu rupiah, dan untuk kendaraan roda empat akan ditetapkan sebesar seribu lima ratus rupiah. Kami berharap agar petugas parkir bisa menaati serta melaksanakan pemberlakuan tarif parkir tersebut,” urai Wahyu, Rabu (03/12).
Wahyu juga menghimbau kepada warga masyarakat agar membayar uang parkir sesuai tariff yang telah diberlakukan tersebut serta membayar dengan uang pas sehingga lebih mudah. “Selain itu, saat kita memarkir kendaraan hendaknya meminta karcis sebagai tanda bukti parkir,” imbuhnya.
Sedangkan terkait penggunaan lahan untuk parkir di Malang Night Market (MNM) yang ada di Jl. Kyai Tamin, Wahyu menghimbau kepada seluruh juru parkir agar tidak menggunakan seluruh lahan menjadi tempat parker sehingga dengan demikian maka tidak akan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
“MNM merupakan pusat keramaian baru di Kota Malang yang dapat memicu terjadinya kemacetan lalu lintas jika tempat parkirnya tidak ditata sedemikian rupa. Dengan parkir yang tertib, selain pengguna jalan, pengunjung MNM-pun akan merasa nyaman serta bisa menikmati suasana MNM,” pungkas Wahyu. (say/yon)