Kedungkandang (malangkota.go.id) – Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang menyelenggarakan Supervisi Penerapan Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran LPK di Ruang Rapat Perkantoran Terpadu Gedung B lantai 2, Selasa (2/7/2019).
Pada kesempatan kali ini juga dilaksanakan pembinaan kepada LPK yang berkaitan dengan Tata Cara Perizinan Lembaga, Akreditasi dan Registrasi Data Kelembagaan Pelatihan.
Kegiatan pembinaan kali ini mengundang 25 orang peserta terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas melayani perijinan dan pendaftaran LPK pada Dinas Tenaga Kerja, Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), dan Perwakilan LPK.
Kegiatan yang digelar selama satu hari tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes. Narasumber kegiatan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yakni Kasi Pelatihan pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Agung Cahyana, SE, MM.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes mengungkapkan, setelah mengikuti kegiatan pembinaan ini, bagi instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kota Malang dalam memberikan perizinan maupun pendaftaran kepada penyelenggara pelatihan kerja wawasannya dapat semakin bertambah.
“Begitu juga bagi penyelenggara pelatihan kerja, wawasannya bertambah dalam hal mengurus proses perizinan lembaga, akreditasi dan registrasi data kelembagaan pelatihan,”. (yon)