Berita

Kota Malang Raih PPID Award 2019 Kategori Badan Publik Menuju Informatif

Surabaya – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengumumkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Badan Publik, Kamis (28/11/2019) di Hotel Novotel Samator Surabaya. Dalam acara yang dikemas dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 ini mencatatkan Kota Malang sebagai salah satu peraih penghargaan.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menerima penghargaan PPID Award 2019 Kategori Badan Publik Menuju Informatif

Dalam sambutannya, Ketua KI Jatim, Imadoeddin, mengatakan tujuan dari Monev PPID bukanlah trofinya, akan tetapi bagaimana Badan Publik membuka informasi publik yang menjadi hak masyarakat untuk tahu.

“Badan Publik yang belum menjalankan ketentuan keterbukaan informasi publik belum hijrah dari era ketertutupan yang menjadi kebiasaan sebelum UU KIP lahir,” lanjut Imadoeddin.

Sementara itu Edi Purwanto, Komisioner KI Provinsi Jatim menerangkan bahwa tujuan dari Monev PPID ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada Badan Publik yang telah menjalankan amanat UU 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Penilaian ini dimulai sejak Agustus hingga November 2019,” terang Edi.

Adapun tahapannya, dijelaskan Edi yakni badan publik mengirimkan SAQ (Self Assessment Questionnaire) dilanjutkan dengan verifikasi oleh tim penilai, dan diakhiri dengan visitasi ke Badan Publik.

Herma Retno Prabayanti, Wakil Ketua KI Jatim pun menekankan bahwa proses penilaian telah dilakukan secara ketat dan bisa dipertanggungjawabkan. Tim hanya melakukan visitasi kepada Badan Publik dengan nilai SAQ di atas 60.

Acara penganugerahan ini dihadiri sejumlah kepala daerah, diantaranya Bupati Pacitan, Bupati Lumajang, Pj. Wali Kota Blitar, Wali Kota Madiun, Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Batu, Wakil Wali Kota Probolinggo dan Wakil Bupati Pamekasan.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji pada kesempatan ini menerima langsung penghargaan kategori Badan Publik Menuju Informatif.

Disampaikan Wali Kota Malang, penghargaan ini diperoleh atas dukungan serta peran aktif masyarakat Kota Malang yang selama ini terus menyampaikan aspirasi dan bahkan keluhan mereka terhadap pelayanan publik yang ada di Kota Malang.

“Tanpa itu semua, akan sulit bagi kami untuk terus memperbaiki kinerja ASN demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat,” ujarnya.

Sutiaji juga menjelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Malang akan terus melakukan transparansi dan memberikan informasi yang dibutuhkan publik secara terbuka.

“Saya mengucapkan terima kasih pada seluruh elemen masyarakat yang ada, tanpa bantuan dan dukungannya, Kota Malang tidak akan bisa terus menerus menuai prestasi. Tentu penghargaan ini akan kami jadikan motivasi baru untuk meniadi lebih baik di kemudian hari,” tegasnya.

Berdasarkan pada hasil penilaian ini, KI Jatim memberikan penghargaan pada beberapa kategori, di antaranya adalah Penyedia informasi Berkala Terbaik, Penyedia Informasi Setiap Saat Terbaik, Penyedia Layanan Terbaik, Pendokumentasian Informasi Terbaik, Mitra KI Jatim Terbaik, Badan Publik Menuju Informatif, Badan Publik Informatif, Badan Publik Favorit, dan Badan Publik Terbaik. (KI/Ts/yon)

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content