Surabaya (malangkota.go.id) – Setelah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim Dalam Rangka Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Jatim.
Rakor yang dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (23/12/2019) ini Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji hadir didampingi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang Drs. Alie Mulyanto, MM dan Kabag Humas Setda Kota Malang Muhammad Nur Widianto, S.Sos.
Berdasarkan SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019, waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditanda tangani dan berlaku untuk 37 kabupaten/kota di Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto. Bencana hidrometeorologi adalah bencana yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, longsor, dan puting beliung.
Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyatakan bahwa Forkopimda Kabupaten/Kota se-Jatim sengaja dikumpulkan untuk menyamakan persepsi dan strategi agar dapat mencegah dan menanggulangi bencana hidrometeorologi yang diprediksi akan mencapai puncaknya di bulan Januari sampai Februari 2020 mendatang.
“Untuk mengoptimalkan penanggulangan bencana perlu adanya upaya dukungan serta kerjasama dari seluruh pihak, karena penanggulangan bencana adalah urusan kita bersama,” ujar Khofifah.
Untuk di Kota Malang sendiri, Pemkot Malang sedang menggalakkan Gerakan Angkut Sampah dan Sedimen (GASS) sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya yang disebabkan oleh turunnya hujan. “Aksi nyata dari program GASS adalah dengan melakukan kerja bakti rutin setiap hari Jumat (Jumat Bersih_red) untuk menanggulangi banjir,” jelas Sutiaji.
Ia juga menambahkan, selain mengangkat sampah dan sedimen di sungai serta aliran air, Pemkot Malang juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 660/4854/35.73.307/2019 tentang Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen.
Tercatat pada tahun 2019 terjadi bencana angin kencang yang melanda 14 kabupaten dan 1 kota yang terdiri dari 49 kecamatan dan 110 desa di wilayah Provinsi Jawa Timur (Bojonegoro, Madiun, Ngawi, Mojokerto, Jember, Magetan, Lamongan, Tulungagung, Lumajang, Jombang, Situbondo, Tuban, Sampang, Malang dan Kota Batu), dimana bencana tersebut menimbulkan banyak kerugian. (Ts/yon)