Hingga hari ini, Rabu (21/12/2011) kasus pelebaran pembangunan Hotel Ollino Garden di Jalan Arismunandar Kota Malang terus berlanjut. Warga terus mengawal dan memantau perkembangan permasalahan pembangunan yang tidak mempunyai ijin tersebut. Hari ini perwakilan warga RT 02, RW 04, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang kembali mendatangi kantor DPRD Kota Malang.
Kedatangan mereka kali ini untuk menyampaikan pengaduan secara resmi dan tertulis kepada Komisi A DPRD kota Malang terkait permasalahan hotel Ollino tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penambahan pembangunan hotel itu tidak mengantongi ijin dan proses pembangunannya mengganggu aktivitas warga sekitar.
Surat yang disampaikan oleh Islah Qomar selaku orang yang mewakili warga dan juga dari karang taruna setempat itu diterima oleh Sulik Lestyowati dari komisi A dan Ya’qud Ananda Qudban dari komisi C. “Suratnya saya terima, dan nantinya akan kami tindak lanjuti kepada ketua komisi A,”ujar Sulik.
“Kalau nantinya pihak hotel betul-betul melakukan kesalahan dalam proses pelebaran pembangunan, warga bisa menuntutnya secara hukum. Kami di parlemen selaku wakil rakyat juga akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk nantinya akan memanggil Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), Satpol PP dan pihak pimpinan hotel,”imbuh politisi partai Demokrat itu.
Ditemui wartawan, usai ketemui Komisi A, Islah Qomar mengatakan, bahwa pihaknya ke komisi A hanya menyerahkan berkas tuntutan atau keberatan adanya penambahan pembangunan hotel Ollino secara tertulis saja. “Warga tetap meminta agar segera ada negosiasi dengan warga kalau tetap akan melanjutnya pelebaran hotel. Syaratnya, harus sesuai dengan peraturan yang ada dan harus dapat persetujaun warga, serta tak merugikan kedua belah pihak,” katanya.
Warga, kata Qomar, sudah tidak membutuhkan fasilitas umum (Fasum), sebagaimana tawaran kompensasi dari pihak hotel, karena sudah ada. “Musholla, pos ronda dan fasum lainnya sudah ada. Jadi warga tidak butuh kompensasi fasum,” imbuhnya.
Ditanya soal tuntutan atau kompensasi, Qomar mengaku warga tetap komitmen menuntut kompensasi senilai Rp 1 miliar. ” Warga tetap minta kompensasi Rp 1 miliar. Itu untuk pemberdayaan masyarakat di sekitar belakang hotel. Tapi saat ini, pihak hotel tak mau negosiasi dengan warga,”lanjutnya.
Karenanya, sampai kapanpun, tuntutan warga ini akan terus berlanjut sampai titik penghabisan atau sampai dipenuhi oleh pihak hotel. “Sampai kapanpun warga akan terus kawal hingga tuntas,” kata Qomar.
Sementara itu, Ya’qud Ananda Qudban mengatakan jika pembangunan tidak mengantongi ijin tetap melanggar aturan, dan itu berlaku pada siapa saja. “Kami sangat menyayangkan jika penambahan pembangunan hotel Ollino itu tidak mengantongi ijin sebagaimana yang diadukan warga sekitar kepada dewan,”terang politisi Hanura itu.
Terpisah, Bambang Irawan, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Malang menegaskan, pembangunan di Hotel Olino sudah dihentikan. Karena memang tak ada izin. “Sudah kami hentikan semua aktivitas pembangunan disana. Karena memang belum kantongi ijin,” aku Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, bahwa pihak Satpol PP juga akan mengundang pihak RT dan RW setempat untuk meminta penjelasan yang dikeluhkan warga. Selain itu juga akan memanggil pihak hotel Olino Garden. “Agar semua persoalan jelas,” ungkapnya. (say/dmb)