Berita

Pemkot Malang Minimalisir Kerugian Akibat Bencana dengan Cara Ini

Malang (malangkota.go.id)  – Sebagaimana kabupaten/kota lainnya, Kota Malang juga menjadi daerah rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan gempa bumi terutama ketika cuaca ekstrim. Sehingga antisipasi dini harus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat guna meminimalisir kerugian, seperti ketika mendirikan bangunan baru baik pemukiman maupun perkantoran yang harus memenuhi standar.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji imbau berbagai pihak agar tidak asal saat mendirikan bangunan baru

Kondisi inilah yang mendasari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menggelar sosialisasi Standar Teknis Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah di Kawasan Terdampak Bencana di Hotel Aria Gajayana, Rabu (23/06/2021).

Dalam acara yang juga melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), para lurah dan praktisi bidang konstruksi ini dipaparkan bahwa, kontruksi bangunan yang tidak memenuhi standar, rawan rusak, dan roboh saat terjadi bencana alam.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji usai membuka acara tersebut membenarkan jika hampir semua daerah di Kota Malang rawan bencana terutama tanah longsor dan banjir, mengingat banyaknya aliran sungai besar yang melewati pemukiman warga. Maka dari itu, menurut orang nomor satu di Pemkot Malang itu, warga dan semua elemen masyarakat hendaknya menyadari semua itu, sehingga dapat menekan terjadinya bencana alam.

Pria berkacamata itu mengimbau warga agar tidak mendirikan bangunan di tempat yang bukan peruntukannya. Jika akan mendirikan bangunan baru hendaknya juga memperhatikan aturan atau tata cara yang benar. “Jangan asal membuat rumah, apalagi saat ini rawan terjadi bencana, khususnya gempa bumi. Struktur dan atau konstruksi bangunan harus sesuai standar dan mengantongi izin sebelum membangun. Dengan demikian, tidak merusak lingkungan dan tidak memicu terjadinya bencana,” imbaunya.

Jika ada warga atau institusi yang melanggar aturan terkait peruntukannya maupun konstruksi bangunan, tegas Sutiaji, maka akan mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bangunan bisa dibatalkan dan penanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum. “Maka dari itu, aturan atau kaidah dalam mendirikan bangunan ini harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya bagi instansi terkait hingga lurah harus memahami dan mengawasi agar tidak sampai terjadi pelanggaran,” imbuhnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Ir. Hadi Santoso mengatakan, saat mendirikan bangunan maka pondasi harus kuat dan berada di tanah yang keras, bahan material harus layak dan bangunan harus bertumpu pada struktur yang benar. Selain itu, ring balok, kolong dan kuda-kuda atau bagian atas rumah harus disambung dengan benar serta kuat.

“Beberapa hal mendasar inilah yang harus dipahami sehingga para pekerja atau tukang tidak asal dalam mendirikan bangunan,” paparnya.

Pria yang kerab disapa Soni itu menambahkan, jika bangunan sesuai standar baku maka ketika sewaktu-waktu terjadi bencana alam, tingkat kerugian warga dan atau kerusakan bangunan dapat diminimalisir. “Tak hanya pekerja bangunan atau tukang yang harus memahami pengetahuan dasar konstruksi ini, tetapi juga warga. Sehingga saat mendirikan bangunan tidak asal atau bisa sesuai satandar,” ungkapnya.

Untuk rumah-rumah sederhana, kata dia, sering kali tidak mengikuti kaidah teknis yang seharusnya dilakukan. Minimum, jadi standar minimum saja banyak yang tidak dilakukan. Sebagai contoh minimum pondasinya harus berada di tanah keras seringkali juga tidak dilihat.

“Bahan materialnya juga biasanya seadanya, lalu strukturnya tidak diperhatikan sehingga seringkali atabnya itu roboh karena tidak bertumpu pada struktur yang benar. Itu kondisinya sebenarnya yang menyebabkan bangunan-bangunan sederhana tersebut tidak tahan terhadap gempa,” ujarnya.

Apa yang disampaikan Soni, senada dengan yang dipaparkan praktisi dari Universitas Brawijaya Sugeng Prayitno Budiyo yang menjadi narasumber dalam gelaran ini. Menurut dosen Jurusan Teknil Sipil yang juga kepala Laboratorium Kebencanaan ini, seringkali saat membangun pemukiman sederhana maupun gedung bertingkat apa yang menjadi standar minimal diabaikan.

“Untuk membangun gedung bertingkat, sebelumnya harus memahami peraturan kebencanaan dan mendapat izin dari pihak terkait seperti tim ahli bangunan gedung dan mengantongi sertifikat layak fungsi. Jika tidak demikian, maka pendirian bangunan harus dipertanyakan dan bahkan jangan dilanjutkan,” jelasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content