Klojen (malangkota.go.id) – Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa Timur digelar di Lapangan Rampal Kota Malang, Jumat (2/7/2021). Apel ini serentak dilaksanakan di seluruh Provinsi Jawa Timur yang dipusatkan di empat kota, yakni Kota Malang, Surabaya, Madiun, dan Mojokerto.
Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan menegaskan bahwa, PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur ini akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 dengan target menurunkan angka positif dan penyebaran Covid-19.
“Saya harap peserta apel untuk mendukung PPKM Darurat ini dengan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Saya juga tekankan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan kebijakan PPKM Darurat ini,” tuturnya.
Brigjen Agus juga menegaskan, PPKM Darurat ini adalah sesuatu yang benar-benar dilaksanakan dengan serius. “Reward dan punishment akan benar-benar diterapkan. Bagi masyarakat atau siapapun yang melanggar akan ada sanksi tegas menanti. Penerapan PPKM Darurat ini membutuhkan peran dari seluruh komponen yang ada agar berjalan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji usai mengikuti apel menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu, jika sudah turun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maka nanti akan ada surat edaran Gubernur. Kemudian pemerintah daerah (Malang Raya) meneruskan dengan adanya surat edaran di tingkat kabupaten/kota.
“Nantinya kesepakatan yang diambil tiga daerah di Malang Raya, detailnya akan ada di surat edaran. Pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah saja. Maka apa artinya jika pemerintah membuat instruksi dan peraturan akan tetapi ketaatan masyarakat kurang,” pungkasnya.
Ikut adir dalam apel ini, Forkopimda Malang Raya, serta ratusan anggota TNI, Polri, BPBD, serta instansi terkait lainnya. (yon/ram)