Malang, (malangkota.go.id) – Saat diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya mengajak masyarakat untuk sama-sama mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Untuk mendukung kebijakan tersebut, selama masa PPKM Darurat PT KAI Daop 8 Surabaya membatalkan beberapa perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh dan lokal.
Adapun daftar KA yang batal pada masa PPKM Darurat di antaranya, KA jarak jauh KA Brawijaya relasi Malang-Gambir (PP), KA Gumarang relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP), KA Mutiara Selatan relasi Surabaya Gubeng-Bandung (PP), KA Kertanegara relasi Malang-Purwokerto (PP), KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta (PP), KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen (PP), KA Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen (PP), KA Pasundan relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong (PP), dan KA Ranggajati relasi Cirebon-Surabaya-Jember (PP).
Sedangkan KA lokal yang dibatalkan keberangkatannya, yakni KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar (PP), KA Penataran relasi Surabaya Kota-Malang-Blitar (PP), KA Penataran relasi Malang-Surabaya Kota, KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng-Malang, KA Ekonomi Lokal relasi Surabaya Pasar Turi-Cepu (PP), KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo-Surabaya-Bojonegoro (PP), KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono (PP), dan KA Komuter relasi Surabaya-Pasuruan (PP).
Terkait hal tersebut, Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Sabtu (3/7/2021) mengatakan, bagi calon penumpang KA jarak jauh/lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan contact center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100% di luar bea pesan oleh KAI.
“Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket). Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi contact center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut,” imbuhnya.
PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19.
Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI. (say/ram)