Berita

Kemenpan Apresiasi Pelayanan Publik Pemkot Malang

Untuk menggiatkan dan mengevaluasi pelaksanaan undang-undang pelayanan publik di kota Malang, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi datang dan memantau langsung sejauh mana aplikasi undang-undang tersebut. Menurut ketua tim kemenpan yang datang ke Kota Malang, Yatno, SIP, setiap ada penilaian mengenai pelayanan publik Jawa Timur selalu mendapat penghargaan.

Walikota Malang memberikan tali asih kepada Ketua Tim Kemenpan (12/4)
Walikota Malang memberikan tali asih kepada Ketua Tim Kemenpan (12/4)

“Jawa Timur yang diwakili oleh Kota Surabaya dan Kota Malang selalu menjadi bahan pembicaraan di pusat saat ada penilaian pelayanan publik. Yang penting ikut saja Kota Malang pasti dapat penghargaan, karena Kota Malang memang sangat luar biasa. Begitu juga dengan penyambutan dari walikotanya juga luar biasa, selain semua kepala SKPD hadir, kemeriahannyapun tidak kalah dengan kota lain. Kami sangat senang dengan semua ini,” ujar Yatno, Selasa (12/4).
Lebih lanjut Yatno mengatakan, bahwa pemberian penilaian atau penghargaan kepada sebuah kota/kabupaten mengenai pelayanan publik ini tidak ujuk-ujuk begitu saja. “Setidaknya di setiap SKPD harus mempunyai dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Selain itu, masih ada 14 indikator yang menjadi penilaian suatu unit kerja untuk memperoleh penghargaan pelayanan prima, diantaranya yaitu mengenai proses pelayanan, kecepatan pelayanan, kemudahan pelayanan, kedisiplinan petugas, dll,” lanjutnya.

Yatno juga menyampaikan, meskipun Kota Malang beberapa kali telah memperoleh penghargaan pelayanan prima, seperti halnya perpustakaan umum, Dinas Perijinan dan PDAM, akan tetapi pelayan kepada publik tersebut tetap harus dievaluasi secara berkala agar mutu dan kualitasnya tetap terjaga dengan baik. “Kota Malang memang berbeda dengan kabupaten/kota lain yang ada di Jawa Timur. Hampir di semua SKPD mempunyai IKM dan nilainya lebih dari 70, sedangkan di kabupaten/kota yang lain biasanya hanya ada satu dua SKPD saja,” imbuh Yatno.

“Untuk memperoleh penghargaan pelayanan prima tahun ini, satuan kerja harus memperoleh poin IKM lebih dari atau minimal 65. Hal ini lebih tinggi jika dibanding tahun 2010 yang hanya minimal 60 poin. Akan tetapi, untuk tahun 2014 akan ditingkatkan lagi menjadi 85. Ini adalah amanah dari UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan semua satuan kerja di kabupaten/kota harus mengikuti aturan ini jika ingin memperoleh penghargaan,” sambung Yatno.

Terpisah, Walikota Malang, Drs. Peni Suparto, MAP, menyambut baik kunjungan kemenpan ini. Menurut Inep, sapaan akrabnya, kunjungan kemenpan ini sebagai masukan untuk Kota Malang mengenai pelaksanaan Undang-undang Pelayanan Publik. “Meski pelayanan publik di Kota Malang sudah bagus, tetap harus di kontrol. Dari temuan tim ini, nantinya kami akan mengevaluasinya dan akan mengadakan pembenahan secara perlahan,” ungkap orang nomor satu di Kota Malang ini. (say)

Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2011/04/kemenpan-apresiasi-pelayanan-publik-pemkot-malang/#ixzz3b7M302yo

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content