Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) atas pelanggaran peraturan daerah (perda) di Mini Block Office, Balai Kota Malang, Kamis (29/6/2022). Total 40 orang pelanggar dikenai sanksi bervariasi atas pelanggaran yang ditemukan petugas dalam beberapa kegiatan operasi tim gabungan sepanjang bulan Juni.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Mulyono, S.IP., MT menerangkan bahwa upaya penegakan perda melalui sidang adalah bagian langkah menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kota Malang. “Dari 40 yang datang 26 orang, yang tidak hadir saat ini sanksinya diputuskan oleh hakim. Sebelum disidang, tentu sudah kita lakukan langkah teguran, peringatan,” terang Heru.
Rincian perkara yang disidangkan termasuk 15 pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan dua perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Salah satu pelanggar perda minuman beralkohol (minol) dikenai sanksi tertinggi pada periode sidang ke-5 sepanjang 2022 ini, yakni Rp2,5 juta. Hal tersebut karena petugas saat operasi menemukan bahwa pelaku usaha melanggar beberapa ketentuan sekaligus.
Kemudian terdapat pula empat perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, empat perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pemondokan, dan 15 perkara pelanggaran Peraturan Daerah tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Total denda yang dikenakan mencapai Rp15 juta selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Beberapa kasus pelakunya berulang. Ini tentu akan jadi perhatian kita untuk tempuh tindakan pembinaan yang lebih tegas bersama Dinsos. Terima kasih pula atas kerja sama warga dalam penyampaian informasi kepada Pemkot Malang,” pungkas Heru. (ndu/ram)