Blimbing (malangkota.go.id) – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam rangka pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat. Seperti beberapa waktu lalu dimana Pemkot Malang telah menandatangani kerja sama pengelolaan air baku dengan Perusahan Umum Jasa Tirta I (PJT I).
Langkah ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perum Jasa Tirta I dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Malang di Hotel Grand Mercure, Jumat (6/1/2023).
Usai menyaksikan penandatanganan kerja sama, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan, dari kerja sama ini nantinya Kota Malang tidak perlu lagi bergantung daerah lain dalam pemenuhan air minum. “Payung besar kerja sama ini sudah kami lakukan, untuk yang saat ini nanti eksekutornya Perumda Tugu Tirta,” jelasnya.
“Tindak lanjut dari kerja sama ini nantinya akan dibangun Water Treatment Plan (WTP) untuk memanfaatkan air baku sungai sebagai air bersih. Saat kerja sama ini terealisasi, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tarif air minum di masyarakat yang dikelola Perumda Tugu Tirta,” sambung orang nomor satu di Pemkot Malang.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M. Nor Muhlas mengatakan implementasi dari kerja sama ini pada bulan Agustus atau September. “Terkait dengan teknis nanti semuanya yang mengerjakan dari PJT I. Kalau nanti sudah tersedia, kami yang memanfaatkan,” ungkapnya.
Terpisah, Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I, Milfan Rantawi mengungkapkan bahwa melalui penggunaan WTP ini nantinya, air bersih yang dapat dimanfaatkan mencapai 500 liter per detik. Kendati demikian, akan ada tiga tahap pemanfaatan dimana pada tahapan pertama, air yang dihasilkan masih di angka 200 liter per detik.
“Berikutnya 100 liter per detik dan selanjutnya 200 liter per detik. Semuanya nanti terakumulasi menjadi 500 liter per detik dan itu realisasinya di tahun 2026. Sistem kerja sama yang digunakan ialah BOT atau Bangun, Operasi, dan Transfer,” jelasnya.
Ditambahkan Milfan, sistem kerja sama ini berlaku untuk 20 tahun ke depan dan ketika telah selesai masa kerja sama maka masing-masing fase tadi akan menjadi milik Perumda Tugu Tirta.
Disinggung mengenai kemungkinan perubahan di tengah berjalannya masa kerja sama, ia berharap tidak akan ada amandemen. Sebab, sebelum PKS ditandatangani telah melalui proses yang cukup panjang. (say/yon)