Jakarta (malangkota.go.id) – Setelah terkatung-katung tanpa kejelasan selama beberapa tahun pascakebakaran yang terjadi pada tahun 2016 silam, akhirnya nasib pengelolaan Pasar Besar Malang (PBM) menemui titik terang.
Seperti diketahui sebelumnya, kebakaran hebat terjadi di pusat perbelanjaan Matahari Pasar Besar Malang pada 2016 lalu yang meluluhlantakkan pusat perbelanjaan tersebut sehingga tidak dapat beroperasi dan mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.
Imbasnya, hak dan kewajiban kedua belah pihak yang tertuang dalam perjanjian kerja sama menjadi buram karena kejadian itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera membahas keberlanjutan kerja sama ini bersama pihak PT. Matahari Putra Prima, Tbk (MPP).
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang ini ingin permasalahan Pasar Besar segera dicarikan solusinya, terlebih permasalahan ini adalah permasalahan lama sebelum era kepemimpinannya.
Pria berkacamata ini langsung memerintahkan jajarannya untuk berkomunikasi dengan pihak PT. MPP untuk segera duduk bersama membahas kelanjutan dari perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Besar yang ditandatangani tahun 2004 yang lalu.
Inisiasi ini mendapatan sambutan baik, kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kota Malang yang dihadiri langsung Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT beserta jajaran Pemkot Malang bertemu dengan perwakilan dari PT. MPP di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Dalam pertemuan ini terjadi dialog yang cukup ulet karena kedua belah pihak mempunyai dasar dan argumentasi masing-masing sehingga belum mendapat titik temu, tetapi pada akhirnya disepakati untuk dibuatkan hasil notulensi yang saat itu juga akan dikonsultasikan ke Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini dipilih Wali Kota Malang yang kerap disapa Sam Sutiaji tersebut dan jajarannya sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil sebuah diskresi kebijakan, karena hasil konsultasi ke Korsupgah KPK dapat menjadi rambu-rambu yang kuat bagi kedua belah pihak membuat keputusan bersama dan tidak merugikan satu sama lain.
Hasilnya, setelah dilakukan konsultasi dengan Tim Korsupgah KPK, kedua belah pihak, yakni Pemkot Malang dan PT. Matahari Putra Prima, Tbk pun sepakat untuk mengakhiri kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian pengakhiran kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak dan berakhir dengan happy ending.
Dalam pernyataan penutupnya, Sam Sutiaji mengaku lega dan bersyukur, karena satu per satu permasalahan dapat terurai dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pertama tentu syukur alhamdulillah. Saya sangat lega ya, karena ini menjadi pilihan terbaik bagi kedua belah pihak. Alhamdulillah hasil konsultasi ke Korsupgah (KPK) menjadi pencerahan bagi kita semua dan mendapatkan keputusan yang terbaik, ini win-win solution- nya,” terangnya.
Lebih lanjut Sutiaji menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi hal yang utama. “Saya dan jajaran (Pemkot Malang)nggak ingin zalim. Artinya ini adalah masalah lama sebelum era kepemimpinan saya, tetapi saya harus berkomitmen menyelesaikan ini agar siapapun nanti yang menjadi wali kota sudah nggak dipusingkan dengan masalah ini lagi. Saya berharap ke depannya hubungan dengan PT. MPP dapat terus meningkat, saling berkolaborasi untuk terus mengembangkan investasi bisnisnya di Kota Malang,” tutup Sutiaji. (hms/yon)