Jakarta (malangkota.go.id) – 75 hari masa kampanye pemilihan umum (pemilu) yang dimulai pada 28 November mendatang menjadi isu krusial, mengingat tahapan tersebut akan muncul mobilisasi massa. Oleh karenanya kepada semua pemangku daerah, termasuk para Penjabat Kepala Daerah harus berkomitmen kuat mewujudkan kondusivitas daerah untuk menghantarkan pemilu yang damai, netral dan sukses dalam penyelenggaraan.
Hal inilah yang ditekankan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karniavan pada kegiatan pengarahan kepada Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia dalam rangka menjaga dan menjamin netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
“Perlu saya stressing, dan mencatat masa jabatan Penjabat Kepala Daerah yang juga tidak sebentar, dengan kewenangan yang relatif lebih kuat, maka akan ada evaluasi secara berkala. Ini semata untuk memastikan sistem berjalan, nantinya juga dapat dilakukan pergantian sewaktu-waktu,” tukasnya.
Ditambahkan Mendagri Tito, sesuai Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, secara filosofi dan nilainya adalah memberikan ruang sekaligus penguatan demokrasi.
“Itu termanifestasi dengan membuka mekanisme pengusulan melalui jalur DPRD. Namun perlu saya ingatkan, sifatnya adalah usulan sehingga tanggung jawab Saudara tetap ke Pemerintah Pusat. Karena proses dan penentuan secara langsung dari Tim Penilai Akhir Pusat yang langsung dimonitor Bapak Presiden,“ tegas Tito memberi arahan kepada segenap Penjabat KDH se-Indonesia.
Tugas paling utama dan penting dari Penjabat Kepala Daerah, disebutkan Mendagri adalah mengisi kekosongan jabatan sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung dan ini adalah tugas dari Pusat. “Saya tekankan karena ini penugasan Pusat, maka yang akan jadi sorotan adalah Presiden, karena Saudara sekalian langsung ditunjuk Presiden. Oleh karenanya saya wanti-wanti, jalankan mandat dengan baik,” tuturnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilu, Mendagri Tito menekankan akan pentingnya menjaga netralitas kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah yang mengikuti pengarahan.
Menyikapi arahan Mendagri RI, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai mengikuti kegiatan menegaskan komitmennya. “Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Mulai sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya saya minta untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,“ tegas Wahyu Hidayat.
Pj. Wali Kota Malang mengutarakan bahwa aturan terkait netralitas ASN tertuang dalam Keputusan Bersama MenPANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Berkaitan hal tersebut, kepada ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya perintahkan, saya tegaskan, saya ajak untuk menegakkan prinsip prinsip netralitas,” tegas Pj. Wali Kota Malang yang hadir didampingi Kadiskominfo dan Kabakesbangpol tersebut.
Prinsip netralitas dimaksud adalah:
1. Dilarang memberikan dukungan kepada Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta pemilu serta menggunakan atribut partai.
3. Dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan.
4. Dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
5. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yg dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
6. Dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yg bersifat keberpihakan pada salah satu peserta pemilu. (wid/yon)