Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berupaya mempercantik wajah kota dan meningkatkan keamanan warganya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah jaringan fiber optik di beberapa wilayah Kota Malang yang perlu dirapikan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemkot Malang menggelar rapat koordinasi untuk rencana penertiban jaringan fiber optik, Senin (27/11/2023).
Tampak hadir dalam rakor ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten 2) Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi, MT, unsur perangkat daerah terkait serta tim ahli fiber optik dan perwakilan dari provider internet yang beroperasi di Kota Malang.
Selain untuk merapikan kabel yang tampak tidak teratur sehingga menganggu keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan, rencana penertiban ini dilatarbelakangi oleh banyaknya provider yang belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Sekda Kota Malang menyebutkan bahwa penanaman tiang kerap kurang memperhatikan nilai keamanan dan kerapian. Keberadaan tiang-tiang dan kabel di lokasi tertentu kerap mengganggu lalu lintas, mengurangi kapasitas jalan, juga mengurangi kapasitas saluran.
Erik menyebutkan fakta di lapangan bahwa penyedia kerap tidak mengurus izinnya ke pemerintah daerah, namun hanya izin ke tingkat RT/RW yang sebernarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin. Erik juga menuturkan penyampaian izin kepada pemerintah daerah erat kaitannya untuk meminimalisir kerusakan akibat adanya dijalankannya proyek lain.
“Kami undang teman-teman penyedia ini, berharap ada goodwill karena banyak kegiatan di lapangan yang dilakukan tapi kami juga tidak tahu apakah sudah ada izinnya. Kami berharap ada izin utilitas untuk legalitasnya. Selain itu ada kewajiban yang harus diberikan untuk pemanfaatan sewa aset barang milik daerah sebagai PAD Kota Malang. Lalu untuk kabel udara mari kita tertibkan bersama,” terang Sekda Erik.
Dalam rapat ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi, MT menginstruksikan agar para provider memeriksa kembali perizinan pemasangan kabel. “Jika belum ada izin, kami minta untuk mengurus dan melakukan kerja sama dengan Pemkot Malang untuk pemanfaatan jalan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diah menyampaikan bahwa Pemkot Malang juga berencana untuk mengaktivasi kembali Program Rabu Rapi untuk menata kabel-kabel semrawut dan memutus kabel yang sudah tidak digunakan lagi.
“Kami juga tengah mempertimbangkan untuk pembuatan tower bersama, jadi seluruh peralatan jaringan telekomunikasi dari semua provider diletakkan dalam satu tempat yang sudah difasilitasi oleh Pemkot Malang. Untuk master plan penataan kabel dan Detail Engineering Design (DED) nya juga akan kami susun,” pungkas Diah. (ari/yon)