Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jumat (16/2/2024). Pada rapat paripurna ini Juru Bicara Pansus Ranperda Perpustakaan, Hartatik membacakan 26 poin usulan.
Beberapa poin usulan dalam Ranperda Perpustakaan diantaranya mengenai pengawasan terhadap perpustakaan, pembinaan sumber daya manusia kepustakaan dan fasilitas perpustakaan dan arsip daerah. Berikutnya adalah mengenai peran serta mayarakat terhadap pelestarian arsip dan dokumen kepustakaan daerah.
Dijelaskan Hartatik, dalam Ranperda Perpustakaan ini dibahas dan diatur bagaimana pengalihmediaan arsip, menjaga, pelestarian bahan perpustakaan, pelayanan perpustakaan yang maksimal serta pedoman pengembangan koleksi-koleksi perpustakaan.
“Dengan adanya aturan ini, maka nantinya pengelolaan arsip, kepustakaan, hingga pembinaan SDM kepustakaan di Kota Malang akan lebih tertib, sehingga keberadaan Perpustakaan Kota Malang akan lebih optimal lagi,” imbuh Hartatik.
Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai mengikuti rapat paripurna mengatakan bahwa ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut sebelum menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Mungkin nantinya akan ada beberapa poin yang dihapus, dikurangi dan atau disempurnakan,” ungkapnya.
Apabila nantinya sudah ada peraturan terkait perpustakaan ini, maka sistem pengelolaan arsip dan kepustakaan akan terjaga serta dapat dijalankan dengan lebih baik lagi. “Sejauh ini, tata kelola perpustakaan ini diperlukan, begitu juga aturan yang menaungi,” bebernya.
“Nantinya apa saja yang perlu dijaga, bagaimana pengalihmediaan dan sebagainya yang ada di perpustakaan akan diatur secara terperinci dalam perda. Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran DPRD terkait Ranperda ini,” pungkas Wahyu. (say/yon)