Klojen (malangkota.go.id) – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengingatkan kembali kepada calon penumpang terkait barang bawaan atau bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Minggu (7/4/2024) menjelaskan bahwa pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” terangnya.
KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan/bagasi pelanggan, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan pelanggan lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.
“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Pelanggan akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Luqman.
Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Sebagai imbauan kepada calon pelanggan terkait aturan barang bawaan/bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui layanan SMS maupun WhatsApp kepada calon pelanggan sebelum hari keberangkatan. Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para pelanggan dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait terkait aturan barang bawaan.
“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna,” pungkasnya. (say/yon)