Klojen (malangkota.go.id) – Hubungan industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, yang berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, dan bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupaun peraturan perundang-undangan. Selain itu perselisihan hubungan industrian dapat juga terjadi karena pemutusan hubungan kerja.
Hal inilah yang dijelaskan Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si saat membuka Workshop Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Hotel Montana Kota Malang, Rabu (24/7/2024).
Ditambahkannya, mindset yang terpenting tentang hubungan industrial adalah bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan agar jangan sampai terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja. “Peran pemerintah pun tidak kalah penting, karena pemerintah hadir untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang berselisih melalui peran mediator dan membuat regulasi untuk mengatur hubungan industrial yang harmonis,” terangnya.
Arif menyebutkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk meningkatkan investasi agar daerahnya maju, sementara pengusaha bisa maju ketika pekerjanya mengerti hak dan kewajibannya. “Tanpa pemahaman tentang hak dan kewajiban yang baik dari kedua pihak, maka akan sangat mungkin terjadi perselisihan,” bebernya.
Untuk meminimalisir terjadinya perselisihan hubungan industrial inilah maka disebutkannya pendekatan preventif harus dikedepankan, yang dapat dilakukan dengan lebih intens membangun komunikasi, dialog dan silahturahmi antara pemberi kerja dan pekerja. “Dengan cara ini tentu banyak hal bisa diselesaikan dengan baik, karena terbangunnya rasa persaudaraan akan mendorong lahirnya semangat dan komitmen mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan,” tuturnya.
Arif pun berharap melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat menambah wawasan peserta untuk dapat terus menjaga kondusivitas dan harmonisasi hubungan industrial perusahaannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker PMPTSP Kota Malang Ir. Titis Andayani, MM mengungkapkan workshop kali ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) HRD (Human Resource Development) perusahaan di Kota Malang dalam pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat.
“Hal tersebut bertujuan agar hubungan kerja yang harmonis dalam lingkungan kerja di organisasi atau perusahaan dapat senantiasa terjaga dengan baik,” terangnya.
Dalam workshop yang diikuti 90 peserta dari perwakilan perusahaan yang ada di Kota Malang ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H, MH (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya) dan Dr. Atmari, SH, MH, CLA (praktisi hukum), serta dari BPJS Ketenagakerjaan dan Dinsos P3AP2KB Kota Malang. (y)