Klojen, (malangkota.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terus melakukan berbagai upaya menegakkan aturan daerah, terutama menegakkan tentang protokol kesehatan (prokes). Dalam sepekan terakhir, Satpol PP setidaknya telah memberikan teguran tertulis kepada empat pelanggar pada saat melakukan operasi.

Pelanggar menandatangani surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang

Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, ST., M. Ling mengatakan, teguran tertulis telah diberikan kepada pelaku usaha. Di antaranya E29 Cafe, Backroom, Cafe Kopi Asri, dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada Alfamart.

Menurut Rahmat, Kota Malang sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya giat melakukan operasi untuk mengajak masyarakat melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitar.

“Penindakan yang dilakukan Satpol PP terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Rahmat di kantornya, Balai Kota Malang, Kamis (17/2/2022).

Regulasi tersebut, kata dia, juga digunakan sebagai regulasi dalam penanganan bencana nasional. Karena Covid-19 sudah menjadi bencana nasional yang harus dilawan secara nasional juga.

“Sanksi di dalam perda itu, maksimum tipiring maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” terang Rahmat.

Dalam proses tipiring, pada 23 Februari 2022 nanti akan dilakukan sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selain perda provinsi, penegakan prokes juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2022. Tetapi dalam perwal ini hanya sanksi administratif, tidak boleh pidana di dalam perda.

“Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” tegas Rahmat.

Selama ini, kata dia, kalau penindakan dalam arti pelanggaranya tidak terlalu besar dikenakan sanksi administratifnya. Hanya sebatas teguran atau sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, kalau pelaku usaha teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang. “Kalau melanggar lagi akan dikenakan denda administrasi. Kalau pelanggaran berat, sanksi administrasinya penutupan dengan disegel,” terang Rahmat. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content