Blimbing (malangkota.go.id) – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengapresiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Koordinator dan Enumerator Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) yang digawangi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang di Hotel Atria Kota Malang, Senin (5/8/2024).
Menurut orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu, kegiatan ini menjadi langkah percepatan dari Diskopindag dalam menindaklanjuti keputusan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM RI No. 7 tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Kepatuhan Pemkot Malang sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam menyediakan percepatan data atau apapun itu yang diminta oleh pemerintah pusat harus ditingkatkan. Karena hal ini bukan saja mencerminkan kerja dan kinerja, namun lebih dari itu merupakan upaya kerja sama yang berjenjang untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal,” imbuh Wahyu.
Komitmen pemerintah pusat dalam mengembangkan Koperasi dan UMKM agar menjadi elemen utama yang lebih mandiri sangat tinggi guna menguatkan perekonomian nasional dan mendorong hadirnya basis data tunggal koperasi dan UMKM.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan keberadaan data ke depannya akan memberikan informasi yang faktual dan menavigasi bisnis Koperasi dan UMKM guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan memudahkan akses bagi para pelaku usaha sehingga membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi nasional.
Di Kota Malang terdapat kurang lebih 366 koperasi aktif dan 29.058 UMKM yang memiliki kewajiban untuk menginput atau mendaftarkan pelaju usaha ini melalui aplikasi SIDT. “Pendataan ini akan memberi banyak manfaat, seperti untuk memberi informasi tentang pelaku usaha, unit usaha/ perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan dan analisis, baik data mikro maupun makro,” jelas Wahyu
Selain itu juga untuk mendapatkan informasi penggunaan tenaga kerja, informasi struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha dan untuk mendapatkan gambaran permodalan, prospek dan kendala usaha serta mendapat informasi penggunaan internet dalam kegiatan usaha daring, sistem waralaba dan kepemilikan unit usaha.
“Guna menghasilkan data yang akurat, tepat dan transparan, maka diperlukan petugas yang mampu membantu pengumpulan data di lapangan, serta petugas yang dapat mengoordinir pelaksanaan pendataan lapangan KUMKM di Kota Malang,” pungkas Wahyu. (say/yon)