Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Satpol PP Kota Malang Akan Tertibkan APK Langgar Aturan

Klojen (malangkota.go.id) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, di Kota Malang banyak bertebaran Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang pemasangannya tidak sesuai aturan, seperti dipasang di sarana umum, dipaku di pohon, atau tikungan jalan yang mengganggu jarak pandang pengendara.

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang Heru Mulyono saat ditemui, Senin (12/8/2024) mengaskan pihaknya akan melakukan penertiban, karena pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan dapat mengurangi keindahan kota.

Menurutnya, sosok bakal calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Apabila memasang papan reklame di tempat yang bukan semestinya dan melanggar aturan, maka tidak akan mendapat simpati dari masyarakat. Meski demikian, kami tidak serta-merta akan menertibkan APK yang pemasangannya melanggar aturan,” jelas Heru.

Dijelaskan pria yang pernah menjabat sebagai Camat Klojen tersebut, jajarannya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan para bakal calon kepala daerah. “Banner yang melanggar aturan, silahkan dibongkar sendiri oleh timnya. Jika tak diindahkan, maka petugas kami yang akan menertibkan,” tegas Heru.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa pihaknya akan berlaku adil. APK siapapun yang melanggar aturan pasti akan ditertibkan. “Agar penertiban ini berjalan maksimal, kami akan melibatkan personel dari Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan relawan, karena jumlah personel kami tertabas,” pungkas Heru. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content