SIARAN PERS
Kamis, 15 November 2024
Kota Malang Masuk 10 Besar Kota Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik
Jakarta (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Penghargaan dari Ombudsman RI ini diberikan kepada Pemkot Malang atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan predikat kepatuhan tinggi. Mengantongi nilai 97,84, manasbihkan Kota Malang masuk zona hijau dengan kualitas tertinggi.
Mewakili Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, piagam penghargaan ini diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Malang Sri Winarni yang hadir didampingi kepala perangkat daerah terkait pada acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ditemui secara terpisah, Pj. Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan rasa syukurnya dengan penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini. Pihaknya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemkot Malang yang telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kali ini kita masuk dalam sepuluh besar kategori Penyelenggaraan Pelayanan Terbaik dengan nilai 97,84. Terima kasih kepada rekan-rekan ASN di Pemkot Malang yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Capaian prestasi ini juga diharapkan Iwan dapat memicu semangat para ASN di lingkungan Pemkot Malang untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih prima lagi bagi masyarakat. “Saya harap capaian ini bisa menjadi motivasi bagi kami, sekaligus juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang,” tuturnya.
Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik diberikan sebagai upaya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan hingga pengelolaan pengaduan.
Bagi Ombudsman RI sendiri, perbaikan konsep penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk mencegah maladministrasi. Profil yang lengkap dan gambaran situasi yang lebih detil, tentu penting dalam mengembangkan intervensi program lebih lanjut, baik pada sisi pencegahan (kerja pendampingan) maupun antisipasi bagi pelaksanaan fungsi pemeriksaan terhadap laporan masyarakat. (iu/yon)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang
Alamat: Perkantoran Terpadu Gedung A Lt. 4
JI. Mayjend. Sungkono Malang 65132
No. Telepon : (0341) 751550
Website : https://malangkota.go.id/
E-mail : kominfo@malangkota.go.id