Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2025 dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Selasa (26/11/2024).

Ketua DPRD Kota Malang dan Pj. Wali Kota Malang foto bersama Sekda Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang

Dalam rapat paripurna ini, dewan memberikan persetujuan terhadap Propepemrda Kota Malang Tahun 2025. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa program sebagaimana dimaksud menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang dalam kegiatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025.

Ditambahkannya, saat ini beberapa perda tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tinggal menunggu hasil berikutnya. Adapun propemperda yang dimaksud yang diajukan legislatif ke eksekutif dalam rapat paripurna kali ini yaitu;

  1. Pengarusutamaan Gender
  2. Bangunan Gedung
  3. Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
  4. Penyelenggaraan Penanaman Modal
  5. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  6. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perparkiran
  7. Fasilitas pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika
  8. Ruang Terbuka Hijau
  9. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup
  10. Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta
  11. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
  12. Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha
  13. Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Daerah
  14. Pemberian Insentif dan kemudahan Investasi
  15. Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
  16. Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
  17. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan masyarakat
  18. Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
  19. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
  20. Jasa Konstruksi
  21. Rencana Pembangunan Industri Kota Malang
  22. Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha
  23. Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran
  24. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  25. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
  26. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
  27. Penyelenggaraan Sumber Daya Air
  28. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
  29. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
  30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
  31. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah
  32. Pemajuan Kebudayaan Daerah
  33. Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
  34. Pengembangan Ekonomi Kreatif
  35. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Berbahaya (PMB)
  36. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa sebelum 36 Propemperda tersebut telah melalui proses dan kajian yang mendalam sebelum diajukan, sehingga ke depan diharapkan akan membawa dampak yang lebih baik lagi bagi Kota Malang. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content