Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Pemkot Malang Ikuti Rakor Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan untuk Dorong Efisiensi Belanja

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah dan RSUD di wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan secara daring Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Kamis (6/3/2025).

Jajaran Pemkot Malang saat mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dari NCC Balai Kota Malang

Tampak hadir mengikuti rakor ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Inspektur Kota Malang, Mulyono, Kepala BPBJ Setda Kota Malang, Eko Setyo Mahanani, Kepala Dinkes Kota Malang dr. Husnul Muarif, serta perwakilan dari BKAD, Bagian Hukum, dan RSUD Kota Malang.

Rakor ini dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dan merupakan tindak lanjut dari peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/3/2025). Dalam arahannya, Ely menekankan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

“Terkait pengadaan barang dan jasa, kami ingin memastikan bahwa tidak ada masalah di masa depan. Saat ini, ada pembaruan terkait regulasi dan tata kelola, di mana beberapa celah penyimpangan masih ditemukan. Salah satu strategi yang kami dorong adalah konsolidasi pengadaan untuk menghindari potensi penipuan, pungutan liar, serta proses yang berbelit-belit,” jelas Ely.

MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi dengan delapan area intervensi utama yang menjadi fokus, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak daerah.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah KPK RI, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa konsolidasi pengadaan merupakan strategi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis, yang dilakukan pada tahap perencanaan, persiapan pengadaan, dan/atau pemilihan penyedia oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Ada enam tujuan utama dari pelaksanaan konsolidasi pengadaan, antara lain mengurangi biaya proses pengadaan (procurement cost), meningkatkan efisiensi belanja pemerintah, dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya. Selain itu, konsolidasi juga bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri, mempermudah transaksi melalui metode e-purchasing, serta standarisasi spesifikasi untuk mengurangi kecenderungan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan. (yul/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content