Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Wali Kota Malang Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Ranperda

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Kota Malang dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (12/3/2025).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyempaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda Kota Malang

Empat Ranperda Kota Malang tersebut yaitu yakni Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa nantinya akan dilakukan evaluasi terhadap empat ranperda tersebut, berupa penambahan atau pengurangan klausul. “Dalam hal ini kami tentu mengacu terhadap aturan yang ada di atasnya, baik aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat, sehingga saat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Terlepas dari itu semua, Wahyu mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, seperti halnya terkait penyertaan modal terhadap Perseroda PT Tugu Artha Sejahtera yang nantinya akan disesuaikan dengan postur APBD.

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mencontohkan, untuk perparkiran nantinya akan digali berbagai potensi, penataan area parkir dan seperti apa mekanisme penataan retribusinya. “Dengan demikian pendapatan daerah dari sektor parkir ini lebih maksimal lagi,” tambah Wahyu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan agenda setelah rapat paripurna kali ini, DPRD Kota Malang akan melakukan pencermatan dan pendalaman secara komprehensif terhadap empat ranperda tersebut.

“Pencermatan dan pendalaman akan dilakukan oleh jajaran panitia khusus (pansus) maupun di tingkat komisi maupun fraksi-fraksi. Dalam hal ini, kami akan meminta masukan dari kalangan akademisi maupun profesional, sehingga saat ditetapkan nanti menghasilkan perda yang sesuai harapan,” pungkas perempuan berhijab itu. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content