Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Rapat Paripurna, Wali Kota Malang Sampaikan Penjelasan Ranperda RPJMD 2025-2029

Klojen (malangkota.go.id) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (26/5/2025).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat meyampaikan penjelasan Ranperda tentang RPJMD Kota Malang Tahun 2025–2029

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam sambutannya menyebutkan agenda kali ini menjadi wujud nyata komitmen kemitraan, sinergisitas dan kolaborasi apik antara legislatif dengan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Malang.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan tahapan penting dalam mewujudkan visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Proses penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan, termasuk sosialisasi serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.

“Sampai dengan saat ini sudah terlaksana sampai tahapan penyampaian Ranperda RPJMD kepada DPRD. Semua tahapan sudah terlalui dengan tepat waktu dan sesuai dengan batasan waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 90 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik, dan selanjutnya untuk dilakukan pembahasan Ranperda RPJMD. Semoga ini menjadi bukti komitmen yang telah kita sepakati bersama, yaitu penyelesaian RPJMD Kota Malang tahun 2025-2029 paling lambat enam bulan setelah Wali Kota Malang dan Wakil Wali Kota Malang dilantik,” urainya.

RPJMD Kota Malang Tahun 2025–2029 yang telah disahkan nantinya akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi dan misi kepala daerah, program prioritas, serta Dasa Bakti Unggulan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor di Kota Malang.

Wali Kota Wahyu menegaskan, RPJMD disusun dengan pendekatan terintegrasi dan mengedepankan sinergi dan kolaborasi. Dokumen RPJMD juga harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, termasuk mengakomodasi program strategis nasional Asta Cita.

Adapun fokus utama RPJMD Kota Malang 2025–2029 mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Semua program tersebut akan berlandaskan visi ‘Menuju Malang Mbois dan Berkelas’.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan bahwa RPJMD memiliki peran penting sebagai fondasi awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk 20 tahun mendatang.

“Pembangunan fondasi yang kokoh menjadi tantangan besar, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah pekerjaan berat yang harus dituntaskan dalam masa pemerintahan Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin,” kata Amithya. (cah/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content