Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Pemkot Malang Siap Sukseskan PSN Pembangunan 3 Juta Rumah

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui serangkaian kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya yang masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Komitmen ini disampaikan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara daring dari Ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (7/7/2025).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala BPS Kota Malang saat rakor internal usai mengikuti Rakornas TPID

Wali Kota Malang menyebutkan bahwa langkah yang diambil Pemkot Malang dalam menyukseskan program tersebut diantaranya meliputi percepatan layanan perizinan bangunan, pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

“Dengan insentif ini, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani, baik izin maupun biaya dalam memiliki rumah yang layak. Ini bagian dari dukungan penuh kami terhadap program tiga juta rumah,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu juga mendorong agar program ini bisa tersosialisasi lebih luas kepada masyarakat, sehingga program ini bisa menyasar lebih banyak sasaran dan berdampak lebih luas. “Untuk itu perlu koordinasi dengan seluruh stakeholder, dan segera kita sosialisasikan agar masyarakat bisa tahu program ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyebutkan sosialisasi kebijakan ini juga telah dilakukan, yang menyasar pengembang, kelurahan, hingga lingkup RT/RW agar informasi ini dapat menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat. “Sosialisasi kami lakukan bersama pengembang dan kelurahan, agar masyarakat tahu bahwa mereka bisa mengakses pembebasan retribusi PBG dan BPHTB,” jelasnya.

Tak hanya memberikan insentif fiskal, dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, Dandung menjelaskan Pemkot Malang juga mengalokasikan anggaran senilai satu miliar rupiah untuk program bantuan sosial renovasi RTLH tahun 2025. Bantuan ini mencakup 50 unit rumah, masing-masing mendapatkan Rp20 juta yang terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.

“Kita sudah realisasikan bantuan untuk 50 rumah tidak layak huni, yang tersebar di lima kecamatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tapi jumlah ini masih jauh dari kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni,” tutupnya. (iu/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content