Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Rapat Paripurna, Wali Kota Malang Sampaikan Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD), serta Ranperda Pembangunan Gedung dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/7/2025).

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan tentang Ranperda PSPD dan Pembangunan Gedung 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat pada kesempatan ini menjelaskan bahwa Ranperda PSPD yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dimaksudkan untuk optimalisasi penyelenggaraan otonomi daerah oleh perangkat daerah sebagai unsur pembantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itulah perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi perangkat daerah.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan azas efisiensi dan efektivitas, serta menyesuaikan kebutuhan daerah, sehingga perlu menggabungkan dan memisahkan beberapa urusan pemerintahan.

Sementara itu, terkait ranperda bangunan gedung, Wali Kota Malang menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat yang berdasar Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.

Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas kehidupan yang layak perlu pengaturan mengenai bangunan gedung yang dilaksanakan dengan cara dan metode sesuai dengan fungsinya untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

“Selain itu, dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan dengan sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu disesuaikan dengan peraturan daerah yang baru,” jelas Wahyu.

Pada kesempatan ini, orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada segenap anggota DPRD Kota Malang atas sinergi dan kolaborasinya selama ini dengan Pemkot Malang.

Untuk tahap selanjutnya, DPRD Kota Malang akan membahas dan menggodok dua ranperda yang telah dijelaskan oleh Wali Kota Malang untuk kemudian segera dapat disahkan menjadi perda yang menjadi dasar hukum bagi Pemkot Malang dalam penyelenggaraan pemerintahan. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content