Klojen, MC – Seusai upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di halaman Balai Kota Malang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang secara resmi meluncurkan program sunset policy, Rabu (17/8).
Melalui program ini masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administrasi bagi penunggak pajak tahun 2012 ke bawah. Dengan adanya kemudahan ini bisa menjadi ajang edukasi yang baik bagi peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Wali Kota Malang H. Moch. Anton sangat mengapresiasi dengan adanya terobosan dari Dispenda Kota Malang terkait program sunset policy. “Kami berharap dengan adanya penghapusan denda pajak PBB yang belum terbayar, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat,” harap pria yang akrap disapa Abah Anton itu, Rabu (17/8).
Sementara itu Kepala Dispenda Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT mengatakan dengan dilaunchingnya program sunset policy ini bisa memudahkan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
“Hari ini sunset policy kami launching, mulai besok program ini akan terus kami sosialisasikan ke masyarakat,” terang Ade. (cah/yon)