Lowokwaru, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang terus menggencarkan pelaksanaan perekaman data KTP Elektronik (KTP-el) dengan cara jemput bola. Selain pada jam dan hari kerja aktif, perekaman ini dilakukan pada hari libur yaitu Sabtu dan Minggu seperti yang telah dilakukan sebelumnya yaitu pada event Car Free Day (CFD) dan sekarang di lima kantor kecamatan di Kota Malang.
Kemarin, Minggu (28/8), terlihat perekaman ini dilakukan serentak di lima kecamatan. Weeked service perekaman KTP-el ini dilaksanakan serentak di lima kecamatan setiap hari Sabtu dan Minggu dengan jam layanan mulai pukul 08.00- 14.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk memenuhi apa yang ditargetkan pemerintah pusat, bahwasannya pada akhir September 2016 nanti perekaman data KTP-el dapat terselesaikan 100 persen di semua daerah yang ada di Indonesia.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Metawati Ika Wardani, M.Si mengatakan jika jumlah penduduk di Kota Malang yang harus melakukan perekaman data sekitar 77 ribu. Hingga saat ini, seperti yang disampaikannya, setidaknya sudah terselesaikan 60 persen dari jumlah itu. “Hingga akhir September nanti, kami menargetkan bisa terselesaikan 75 hingga 80 persen,” ujarnya.
Perempuan berjilbab itu menambahkan, sebenarnya pihak Dispendukcapil berharap nantinya bisa terselesaikan 100 persen. “Kita bicara 80 persen karena masih banyak warga Kota Malang yang ada di luar kota dan luar negeri sebagai pekerja maupun pelajar, serta warga yang berusia 17 tahun pada bulan Oktober nanti,” jelas Meta.
Saat ditanya mengenai kesiapan sarana prasarana, menurutnya sejauh ini tidak ada masalah dan proses perekaman berjalan dengan lancar. Demikian juga dengan material KTP-el, hingga saat ini terpenuhi dengan baik. Begitu juga dengan antusias warga bisa dikatakan cukup tinggi, karena di setiap ada perekaman data, banyak warga yang datang.
“Kami mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP ini agar segera melakukannya, karena e-KTP ini sangat penting dan dibutuhkan ketika mengurus suatu dokumen. Pengurusan dokumen akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, sehingga kepemilikan e-KTP ini sangat vital,” imbuh Meta.
Lebih jauh dia menyampaikan bahwa perekaman data dan sosialisasi tentang pentingnya KTP-el ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 lalu, dan KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku sejak tahun 2014 lalu. “Bagi warga yang merasa belum melakukan perekaman data, diharapkan datang ke kantor kelurahan dan atau kecamatan setempat, serta kantor Dispendukcapil guna mendapat informasi terkait hal tersebut,” imbau Meta.
Ketika Dispendukcapil melakukan perekaman data di area CFD, kantor kecamatan, atau tempat umum lainnya, dikatakan Meta, KTP-el akan jadi dalam waktu tiga sampai empat hari dari waktu perekaman. Setelah melakukan perekaman data, warga akan diberi tanda terima dan KTP-el bisa diambil di kantor kelurahan masing-masing. (say/yon)